
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang.
Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna mengagendakan penetapan Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum dan Raperda Kabupaten Karawang Tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu siang (26/11/2025).
Air minum menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan indikator peradaban modern. Dampak besar akan terjadi jika soal air minum tidak disikapi serius. Untuk itu Pemerintah daerah berkewajiban menghadirkan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) yang aman, terjangkau dan berkelanjutan, menjangkau segenap lapisan masyarakat.
“Telah kita atur, tentang SPAM jaringan perpipaan, dan SPAM bukan jaringan perpipaan dalam draft penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Karawang,”ujarnya.
Mendatang, seluruh penyelenggara SPAM di Kabupaten Karawang, baik Perumdam , BUMDES,Badan Usaha swasta, Koperasi , Kelompok Masyarakat dan anggota masyarakat secara individu,harus memperhatikan aspek diatur pada Peraturan Daerah.
Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 menegaskan, Pemda bertanggungjawab terhadap pemenuhan pelayanan dasar termasuk air minum. Indonesia tengah mengakselerasi target Universal Access 100 persen layanan air minum layak bagi masyarakat.
Posisi Kabupaten Karawang kini daerah industri ,daerah pertanian dengan pemukiman padat penduduk. Karenanya pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan dan tekanan terhadap sumber daya air menuntut terselenggaranya layanan air minum terukur, efisien berbasis penguatan tata kelola.
“Kita ingin Karawang tidak cuma memiliki sistem air minum,namun memiliki sistem yang efektif ,responsif , transparan menjangkau segenap masyarakat hingga wilayah yang belum terlayani optimal. Dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda tentang penyelengaraan sistem penyediaan air minum dapat menjadi tonggak peningkatan kualitas hidup masyarakat Karawang,”sambung Bupati Aep.
Menyampaikan rancangan APBD Karawang Tahun Anggaran 2026, Bupati Aep menjelaskan, Target Pendapatan Daerah Rp 5.384.490.345.405,00, Belanja Daerah Rp 5.715.543.749.253.00 , Pembiayaan Daerah Rp 331.053.403.484.00.
Defisit awal saat penyampaian nota keuangan RAPBD 2026 sebesar Rp 997.301.574.699 ,00 dapat diatasi oleh bersama.
“Saya ucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karawang atas kemitraan yang terjalin baik selama ini, semoga setiap keputusan yang kita ambil hari ini, menjadi langkah nyata untuk kemajuan Karawang dengan pelayanan publiknya yang kian cepat, transparan dan berpihak kepada masyarakat,ungkap Bupati Aep ,seraya menjelaskan langkah birokrasinya menyikapi menurunnya TKD Kabupatennya berkenaan dengan pembangunan yang harus dilaksanakan pemerintahannya.
Bupati Aep menegaskan, pihaknya berupaya mengoptimalkan dan mendongkrak PAD sesuai target namun tidak mengurangi esensi kebutuhan masyarakat.
“Untuk sektor belanja, Pemkab Karawang menginstruksikan kepada SKPD -OPD melakukan langkah efisiensi ,khususnya kegiatan rutin bersifat seremonial dan kegiatan belanja yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat serta kegiatan yang tidak menunjang capaian target RPJMD, jelas Bupati.
Sementara menyampaikan pandangan fraksinya kepada Bupati Karawang di rapat Paripurna DPRD Karawang hari ini, Ketua fraksi PDIP Natala Sumedha dalam kesimpulannya mengingatkan keras Bupati Karawang agar serius memperhatikan soal Universal Health Coverage ( UHC ) yang menurutnya hanya bisa untuk mengcover 10 bulan kedepan.
Selain itu, Natala Sumedha pula meminta ketegasan sikap Pemerintah Karawang terkait tagihan piutang Pasar Cikampek dengan melibatkan Jaksa selaku pengacara negara, serta anggaran operasional Organisasi Perangkat Daerah sehubungan terjadinya perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dilingkungan OPD Pemda Karawang.
Menyusul pernyataan Natala Sumedha, Ketua fraksi PKS Mumun Maemunah di rapat Paripurna DPRD hari ini mengkritisi serapan anggaran dinas strategis di lingkungan Pemda Karawang yang dikatakannya masih berada dibawah level 60 persen ,satu diantaranya adalah serapan anggaran pada Dinas Pertanian yang berkenaan langsung dengan kepentingan publik.
“Jika serapan anggarannya kecil, tentunya hasil pembangunannya tak bisa dirasakan signifikan oleh masyarakat ,karenanya serapan anggaran OPD agar bisa dimaksimalkan,”pungkasnya.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi