Sat Reserse Narkoba Polres Karawang Ungkap Tindak Pidana Kesehatan Di Wilayah Hukum Res Karawang

Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil Ungkap Tindak Pidana Kesehatan di wilayah hukum Res Karawang. Dalam hal ini, Polres Karawang dibawah pucuk pimpinan Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam Operasi pencarian, Tim menerima informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan Obat Keras Tertentu, dengan sigap personil Sat Narkoba mencari keberadaan yang diduga pelaku, tidak menunggu lama, dihari yang sama, Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB disebuah Perumahan Orchidea di Jalan lingkar Tanjungpura Kelurahan Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, diduga pelaku berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R alias Boe (usia 29 tahun), yang diduga melakukan kegiatan peredaran obat keras tanpa izin resmi. Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai jenis obat yang masuk kategori ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) box Hexymer yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah total 5000 (lima ribu) butir, 300 (tiga ratus) lembar silver hijau yang masing masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 3000 (tiga ribu) butir Dengan jumlah total keseluruhan OKT sebanyak 8000 (delapan ribu) butir serta turut diamankan ⁠Uang penjualan senilai Rp. 42.000,- dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat ilegal yang meresahkan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kesehatan dan narkotika, karena Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. ” ujar Kasi Humas.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 435 atau Ketiga Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ketua Peradi : Kalau Wabup Tidak Bersalah, Buka LP Saja 

Karawang – Dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit ...