Karawang – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan merilis sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Data yang dihimpun faktajabar, mencakup berbagai pelanggaran yang terjadi di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Berikut adalah rangkuman beberapa kasus yang menjadi perhatian:
1. Korupsi Dana Desa: Beberapa kasus korupsi dana desa masih dalam tahap penyelidikan, termasuk di Desa Cintaasih, Desa Ciparagejaya, Desa Pancakarya, Desa Sukatani, Desa Mulyasejati, Desa Ciampel, Desa Gebangjaya, dan Desa Cikalongsari. Status hukum bervariasi, mulai dari laporan yang diterima hingga laporan yang masuk tanpa penyidikan publik.
2. Penyimpangan Proyek Infrastruktur: Kasus korupsi dana desa tahun 2021 di Desa Sukatani terkait proyek infrastruktur jalan masih belum jelas statusnya sejak Juni 2024.
3. Mark-up dan Penyimpangan Anggaran: Kasus kekurangan volume dan mark-up anggaran di Proyek Stadion Singaperbangsa masih dalam tahap pemeriksaan oleh BPK/AMKI 2024.
4. Dugaan Kerugian dari Temuan BPK/AMKI: Dugaan kerugian dari temuan BPK/AMKI 2024 di Proyek IGD RS Kabupaten Karawang masih belum ada informasi penyidikan hingga saat ini.
5. Kasus Perpajakan: Kasus pemungutan PPN yang tidak disetorkan ke negara (masa pajak 2019-2020) dengan tersangka “LH” telah diserahkan ke Kejaksaan Karawang pada 13 November 2025, dengan kerugian negara mencapai Rp 196,34 juta. Kasus serupa di PT. SWT Karawang juga telah diserahkan pada 9 September 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 729,1 juta.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk turut serta aktif melaporkan indikasi korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi