Direktur RPI : Calon Kades Diminta Siapkan Saksi dengan Latar Belakang IT

Direktur Ruang Politik Indonesia, Wawan Wartawan.

Karawang – Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara Elektronik/Digital di 9 (Sembilan) Desa di Kabupaten Karawang yang akan digelar pada tanggal 28 Desember 2025, yang mana pelaksanaan Pilkades secara digital ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Karawang.

Selain proses sosialisasi atau kampanye yang dilakukan oleh para Calon Kepala Desa terkait pelaksanaan PILKADES Digital tersebut, ada hal yang lebih perlu diperhatikan oleh para Calon Kepala Desa yang berada di 9 Desa yaitu para Calon Kepala Desa diminta segera menyiapkan saksi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Direktur Ruang Politik Indonesia (RPI), Wawan Wartawan menyampaikan bahwa Calon Kepala Desa diminta segera menyiapkan saksi dengan latar belakang kemampuan IT, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya proses kecurangan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari H pelaksanaan pilkades secara elektronik ini.

Lebih lanjut Wawan menyampaikan, meski menggunakan sistem elektronik, prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi harus tetap terjaga, dengan melibatkan saksi yang memiliki latar belakang kemampuan IT, akan bisa memantau proses teknologi, memastikan tidak ada manipulasi data, serta menjaga integritas hasil, sama seperti pemilu konvensional, hanya saja teknologinya yang berbeda untuk pengawasan digital.

Terkait Pengawasan Teknis & Keamanan Data, Saksi Calon juga akan memastikan aplikasi pemilihan digital berjalan lancar, server aman, dan data pemilih serta hasilnya tidak dimanipulasi. Dalam Mencegah Kecurangan, Saksi akan mengawasi proses verifikasi identitas pemilih secara digital (misalnya melalui KTP digital dan Undangan Pemilih) dan memastikan satu pemilih hanya satu kali memilih.

Dan tentunya menurut Wawan, pada saat terjadinya indikasi kecurangan Saksi bisa melakukan proses Verifikasi dan Audit, Saksi akan terlibat dalam memverifikasi bahwa setiap suara yang masuk sudah sesuai, terutama jika ada fitur seperti Voter Verifiable Paper Audit Trail (VVPAT) yang menghasilkan jejak kertas untuk audit.

VVPAT ini yang akan menjadi kunci dalam hal Dimana terjadinya kecurangan, tentunya Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Undangan dan VVPAT ini menjadi langkah melakukan proses Verifikasi dan Audit awal,”pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Blacklist Pengembang Perumahan Nakal 

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akan ...