Wajib Baca ! Segini Gaji Karyawan Pabrik Tahun 2026

tangkapan layar screnshoot.

FAKTAJABAR.CO.ID –  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pekan lalu. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Dikutif dari Hallo KRW, Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Karawang ditetapkan sebesar Rp5.886.853, menjadikannya salah satu UMK tertinggi di Jawa Barat. Karawang berada di bawah Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885.

Besaran UMK Karawang 2026 ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten (DepeKAB) Karawang yang sebelumnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut dihasilkan melalui rapat DepeKAB pada 19 Desember 2025.

Dalam rekomendasinya, DepeKAB Karawang mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp5.886.852,34 atau naik 5,13 persen dibandingkan UMK Karawang Tahun 2025 yang berada di angka Rp5.599.593,21. Usulan itu disampaikan sebagai bahan pertimbangan resmi dalam proses penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Barat.

Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni sebesar Rp5.999.443. Disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853.

Sementara itu, sejumlah daerah industri lainnya juga mencatatkan UMK di atas Rp5 juta, di antaranya Kota Depok sebesar Rp5.522.662, Kota Bogor Rp5.437.203, dan Kabupaten Bogor Rp5.161.769.

Di wilayah Priangan dan Ciayumajakuning, UMK 2026 ditetapkan bervariasi. Kota Bandung berada di angka Rp4.737.678, Kota Cimahi Rp4.090.568, Kabupaten Bandung Rp3.972.202, serta Kabupaten Bandung Barat Rp3.984.711.

Adapun UMK terendah di Jawa Barat tercatat di Kabupaten Kuningan sebesar Rp2.369.380, disusul Kabupaten Majalengka Rp2.595.368 dan Kabupaten Indramayu Rp2.910.254.

Dengan ditetapkannya UMK 2026 ini, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pekerja di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat diharapkan dapat segera menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan UMK ini menjadi dasar hukum pengupahan minimum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Breakingnews, Underpass Gorowong Sudah Bisa Dilintasi

Karawang – Ratusan warga Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, ...