
FAKTA.KARAWANG – Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Saefudin Zuhri,SH dalam rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Forum Aliansi Ormas Islam Kabupaten Karawang di ruang rapat 1 Gedung DPRD setempat sepakat menolak operasional Hellens
Cinemart Resto & Bar di bekas gedung bioskop Karawang Theater Jalan Tuparev Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat.
Saefudin Zuhri menegaskan, Hellens Cinemart Resto & Bar yang belakangan hari nampak pamerkan merk dagang ” Theatre Karawang Night ( TNK ) milik PT. Anak Karawang itu tidak mengantongi ijin usaha sebagaimana disyaratkan oleh perundang – undangan berlaku, Selasa, 13 Januari 2026 siang.
Nampak hadir mengikuti RDP ini, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Yayan Sopiyan, Ketua FPI Karawang Tomi Miftah Farid, LC, Ketua FMI Febry Ramadhan, Ustadz Ahmad Rofli dari Pesantren Al I’tishom, Perwakilan Anshor, PD Persis, PD KBPII.
Ketua Umum Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) Enjang Effendi, SE., SH., Sekretaris Jenderal GSI Yuli Riswanto, SH serta Ketua DPD GSI Jawa Barat Lukman Zaelani.
Dalam RDP, Sandi, perwakilan Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPT-SP) Pemkab Karawang menjelaskan, permohonan ijin disampaikan PT Anak Karawang kepada pemerintah itu tidak memenuhi kriteria persyaratan ijin usahanya.
” Ijin diajukannya, usaha Resto ,serta Bar sebagai pendukungnya. Namun ketika kami cek langsung ke lokasi bareng dengan Komisi 1 DPRD Karawang, tempat itu sangat beda dengan usaha dimohonnya,” kata Sandi.
“Digedung itu tidak menyiapkan dapur masak lazimnya ketika seorang pengusaha ingin berbisnis restauran. Pula dengan ajuan tempat itu untuk usaha Bar. Yang namanya Bar itu kan lazimnya hanya untuk tempat minum, dan minuman yang dijual disitupun tak boleh dibekal pulang oleh konsumennya, juga tak boleh pula ditempat itu ada pagelaran life DJ ataupun Diskotik seperti Tempat Hiburan Malam ( THM),” tegas Sandi mengulang penjelasannya.
Sandi menjelaskan, untuk usaha restoran, itu ijinnya menengah rendah, seandainya persyaratannya telah terpenuhi semua, maka kegiatan restoran itupun bisa langsung beroperasi. Perlakuannya berbeda dengan ijin operasional Bar yang dikatagorikan ijin Menengah Tinggi, terhadap pemohon ijinnya harus lolos uji dari sejumlah persyaratan khusus, terkait ijin penjualan minuman beralkohol sebagaimana disyaratkan oleh pihak Kementerian.
“Untuk ijin usaha diajukan oleh PT.Anak Karawang belum terferivikasi pada sistem, “ungkap Sandi.
Ditempat yang sama,Kabid Bangunan dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Pemkab Karawang ,Andri Yulianto mengungkapkan, bahwa pada tanggal 30 Oktober 2025 PT. Anak Karawang memasukan berkas permohonan ijin usaha kepada instansinya.
Kemudian, karena ditemukan fakta yang tidak sesuai kajian struktur bangunan yang disiapkan, maka tanggal 10 Nopember 2025 Dinas PUPR Karawang mengembalikan berkas permohonan ijin disampaikan oleh PT Anak Karawang.
Selanjutnya, karena berasumsi telah melakukan perbaikan administrasi ,pada 14 Nopember 2025, dokumen permohonan ijin PT Anak Karawang itu masuk lagi ke Dinas PUPR.” Berkas permohonan ijin PT Anak Karawang teregister dengan nomor 321501-K122 025004 / PUPR tanggal 14 Desember 2025 dengan permohonan usaha, restoran dan Bar. Namun ajuan permohonan PBG dan SLF( sertifikat Laik Fungsi ) disampaikan PT Anak Karawang, tidak sesuai dengan karakteristik bangunan restoran disiapkan. KBLI nya tidak sinkron dengan existing. KBLI nya untuk restoran dan Bar, tapi design bangunannya berbeda,” jelas Andri.
Andri menegaskan, konstruksi bangunan gedung bekas bioskop Karawang Teather dikelola PT. Anak Karawang tidak sesuai dengan permohonan ijin disampaikannya.
Ruangan gedungnya tertutup tak berventilasi, tidak ada dapur masak lazimnya usaha restoran. Tidak ada tempat menyimpan makanan dan sarana pengolahan limbah sanitasi.
Daya listriknya tak sesuai dengan kepentingannya dan berpotensi memicu kebakaran ,gedung itu tidak ada sarana penangkal petir.
Dinas PUPR menyebut, proses Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) disampaikan PT Anak Karawang itu keluar otomatis melalui Online Sistem Submission ( OSS).
Sedangkan untuk Perijinan Bangunan Gedung (PBG) Dinas PUPR Karawang belum menerbitkan,karena tidak ada kesesuaian antara KBLI Resto dengan fakta di lapangannya.
Melalui RDP ini, pernyataan apriori disampaikan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Karawang serta Dinas Perhubungan Karawang, kedua OPD itu mengaku tidak pernah terbitkan perijinan untuk itu.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi