
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD Karawang Dorong Desa Bermitra dengan Perusahaan.
FAKTA.KARAWANG– Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) program satu desa satu pabrik dengan skema pola orang tua asuh, Rabu (14/1/2026).
RDP tersebut digelar sebagai upaya mengentaskan ketimpangan perekonomian dan menekan angka pengangguran, khususnya di wilayah Karawang Utara.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, menyampaikan bahwa draf Raperda tersebut masih dalam tahap awal pengajuan dan belum bersifat final. Oleh karena itu, Komisi I mengundang sejumlah pihak untuk terlibat dalam pembahasan, di antaranya Karawang Budgeting Control (KBC), Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, serta tim kajian dari Universitas Buana Perjuangan (UBP).
Menurut Saepudin, Komisi I pada prinsipnya sepakat dengan gagasan tersebut, mengingat tingkat pengangguran di wilayah Karawang Utara masih tergolong tinggi. Namun, ia menegaskan konsep satu desa satu pabrik tidak dimaknai secara harfiah.
“Bukan berarti satu desa harus memiliki satu perusahaan. Yang dimaksud adalah kemitraan, di mana satu perusahaan membina satu desa untuk membantu mengurangi pengangguran,” ujar Saepudin.
Ia menyebutkan, program tersebut diharapkan dapat difokuskan di wilayah Dapil II, Dapil III, dan Dapil IV yang selama ini masih tertinggal dibandingkan Karawang Barat.
“Karawang Barat sudah cukup menikmati pembangunan. Sekarang perhatian harus lebih diarahkan ke wilayah pesisir utara,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Saepudin juga menyoroti peran program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum memberikan dampak nyata terhadap penurunan angka pengangguran.
“CSR jangan hanya sekadar masuk, tapi angka pengangguran tidak berubah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyusunan draf Raperda akan dilakukan bersama tim kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Raperda tersebut nantinya akan mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Perda CSR Nomor 7 Tahun 2020.
“Jika sudah disepakati di Komisi I, draf Raperda akan dimasukkan ke rapat paripurna melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” pungkasnya.(rls/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi