RDP DPRD Karawang Soroti Lemahnya Dasar Regulasi dan Keamanan Sistem Pilkades Digital

FAKTA.KARAWANG – Tim kuasa hukum calon kepala desa nomor urut 4 Pilkades Digital Cikampek Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, pada Rabu 14 Januari 2026.

RDP tersebut turut dihadiri Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, DPMD Kabupaten Karawang, Camat Cikampek, serta Bagian Hukum Pemkab Karawang.

Dalam forum itu terungkap bahwa hingga pelaksanaan Pilkades Digital, Kabupaten Karawang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur pemilihan kepala desa berbasis digital. Penyelenggaraan Pilkades masih mengacu pada perda lama yang disusun untuk mekanisme pemilihan konvensional.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa yang terbaru juga belum diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum kebijakan Pilkades Digital yang dijalankan hanya melalui Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

Selain aspek regulasi, RDP juga menyoroti aspek keamanan sistem elektronik yang digunakan dalam Pilkades Digital. Pemilihan kepala desa berbasis digital dinilai sebagai layanan publik berbasis sistem elektronik berkategori strategis karena menyangkut hak pilih warga serta pengelolaan data kependudukan.

Namun hingga kini, pemerintah daerah belum memaparkan secara terbuka apakah sistem yang digunakan telah memenuhi standar keamanan sistem elektronik nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 8 Tahun 2020.

Direktur LBH Wirasaba, Ganjar Rohutomo, selaku kuasa hukum salah satu calon kepala desa nomor urut 4, menyayangkan ketidakhadiran penyedia sistem (vendor) dalam forum resmi RDP tersebut. Akibatnya, klaim terkait pemenuhan standar keamanan sistem elektronik tidak dapat diverifikasi secara objektif.

Menurutnya, hal ini menjadi penting karena sebelumnya Kepala DPMD Karawang dalam pemberitaan menyebut bahwa penyedia aplikasi Pilkades Digital telah mengantongi sejumlah sertifikasi internasional, di antaranya ISO 27001:2022 tentang sistem manajemen keamanan informasi, ISO 9001:2015 terkait manajemen mutu, serta ISO/IEC 12207:2017 mengenai proses siklus pengembangan perangkat lunak (Software Development Lifecycle/SDLC), termasuk ISO 27001 Lead Auditor.

“Sertifikat-sertifikat itu berhak diketahui publik. Jika tidak dibuka secara transparan, justru bisa menimbulkan keraguan terhadap standar mutu dan keamanan sistem yang digunakan,” kata Ganjar, Kamis 15 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa persoalan Pilkades Digital tidak semata menyangkut teknis pelaksanaan di tingkat desa atau panitia pemilihan, tetapi menyangkut desain kebijakan dan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menerapkan sistem elektronik berkategori strategis tanpa fondasi regulasi dan audit keamanan yang memadai.

Dalam RDP tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Namun Ganjar menilai, penyelesaian hukum tidak boleh mengaburkan tanggung jawab kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam penetapan dasar hukum, verifikasi sistem elektronik, dan mekanisme pemilihan penyedia teknologi.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mengajukan permohonan audit keamanan sistem Pilkades Digital kepada instansi berwenang guna memastikan apakah sistem yang digunakan telah memenuhi klasifikasi, standar, dan pengamanan yang diwajibkan bagi sistem elektronik strategis.

“Langkah ini bukan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan untuk melindungi hak pilih masyarakat desa dan memastikan demokrasi lokal tidak dijalankan di atas sistem yang rapuh, baik secara regulasi maupun keamanan,” tegasnya.

Isu ini dinilai semakin krusial mengingat Kabupaten Karawang berencana kembali menggelar Pilkades serentak secara digital di puluhan desa pada periode berikutnya.

“Tanpa pembenahan regulasi dan jaminan keamanan sistem elektronik, Pilkades Digital berpotensi terus meninggalkan persoalan hukum dan menggerus kepercayaan publik,” pungkas Ganjar.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengatakan bahwa persoalan Pilkades Digital Cikampek Utara harus dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi potensi kesalahan manusia (human error) maupun kemungkinan gangguan pada sistem.

Menurutnya, agar masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak terjadi polemik berkepanjangan, maka proses hukum perlu ditunggu hingga ada putusan yang berkekuatan hukum.

“Akumulasi Kesalahan human eror atau sistem harus diketahui menyeluruh agar warga itu bisa memahami apa yang dipermasalahkan, dan tunggu putusan PTUN kemudian baru dilantik oleh Bupati,” pungkasnya. (red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rapat Kerja Wilayah FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

FATAJABAR.CO.ID – Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat H. Erwan Setiawan,SE ...