Rapat Paripurna DPRD Karawang Pembukaan Masa Sidang 2026

Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pembukaan masa sidang tahun 2026.

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni pembukaan Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025–2026 serta pengumuman Masa Reses Kedua DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025–2026, Rabu 21 Januari 2026.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari agenda kelembagaan DPRD dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara berkelanjutan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Saefuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, serta para kepala kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Saefuloh, S.E., menyampaikan bahwa rapat paripurna ini memiliki makna strategis dalam memperkuat komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam menyongsong tahun 2026 sebagai tahapan penting pembangunan daerah.

Menurutnya, pembukaan masa sidang dan pengumuman masa reses bukan sekadar agenda rutin, tetapi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang bertujuan memastikan kebijakan daerah disusun secara terencana, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan kunci utama dalam menghadirkan kebijakan yang responsif dan solutif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat,” ungkap Bupati.

Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mengawal proses pembangunan agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati Karawang berharap agar seluruh anggota DPRD dapat memanfaatkan masa sidang kedua ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Ia juga menekankan pentingnya masa reses sebagai sarana bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi, mendengarkan keluhan, serta mencatat kebutuhan masyarakat secara langsung.

Hasil dari kegiatan reses tersebut, lanjut Bupati, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan daerah ke depan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Karawang.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Karawang juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karawang atas dedikasi, kerja keras, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan selama ini. Ia optimistis, dengan semangat kebersamaan, kolaborasi, dan tanggung jawab, hubungan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD akan semakin solid.

“Dengan kebersamaan dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, saya optimis seluruh program pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan berkelanjutan, demi terwujudnya Kabupaten Karawang yang maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan menjadi pijakan awal bagi DPRD Kabupaten Karawang dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025–2026.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

TAGANA Dinsos Karawang Buka Layanan Dapur Umum Membantu Warga Terdampak Banjir

KARAWANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten karawang bersama Taruna Siaga ...