Polres Karawang Tangani Kasus Perburuan Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Karawang

Polres Karawang Tangani Kasus Perburuan Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Karawang

FAKTAJABAR.CO.ID – Bukti visual dari kamera tersembunyi (kamera trap) berhasil mengungkap aksi perburuan liar yang diduga kuat menyebabkan cedera serius pada satwa langka dilindungi. Rekaman yang diambil oleh Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) menunjukkan seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) dalam kondisi memprihatinkan: pincang di kaki depan kiri dan menunjukkan tanda-tanda kelaparan kronis.

Aktivitas manusia yang diduga sebagai sumber malapetaka bagi satwa tersebut terekam dalam periode yang sama. Kamera-kamera yang dipasang sejak Februari 2025 di 20 titik berbeda di Hutan Pegunungan Sanggabuana menangkap gambar sejumlah orang memasuki kawasan hutan negara di luar jalur wisata. Yang menjadi sorotan, mereka terlihat membawa senjata api jenis dorlok dan ditemani anjing pemburu.

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwas dalam konfrensi persnya pada Rabu 28 Januari 2026 di Mako Polres Karawang menyampaikan, atas temuan tersebut, SCF yang diwakili oleh Bernard T. Wahyu Wayanta secara resmi melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Resor Karawang pada 23 Januari 2026.

“Laporan temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang,”, ujar Fawwaz.

Penyelidikan pun dimulai. Didukung oleh keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan BKSDA, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat. Mereka berinisial J, AM, M, A, dan UM, yang berdomisili di sekitar Kabupaten Purwakarta. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini biasa berburu di rangkaian Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka memperkuat dugaan. Bukti tersebut terdiri atas satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta file rekaman video asli dari kamera trap SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025. Rekaman inilah yang diyakini sebagai momen krusial terkait cedera yang diderita Macan Tutul Jawa.

Setelah proses gelar perkara dan koordinasi intensif, terungkap bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama justru berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari. Fakta lokasi ini membuat penanganan kasus harus dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam setiap orang yang tanpa izin berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara. Penyidik menyimpulkan bukti permulaan yang terkumpul sudah cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana tersebut.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya kolaborasi dalam konservasi. Kawasan Hutan Sanggabuana sendiri merupakan area kerjasama pengelolaan antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten (melalui KPH Purwakarta, Bogor, dan Cianjur) dengan SCF. Pemantauan melalui teknologi seperti kamera trap terbukti efektif sebagai alat bukti dan early warning system.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Polres Purwakarta, publik kini menanti proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus edukasi tentang betapa seriusnya konsekuensi hukum atas perburuan liar dan gangguan terhadap satwa langka yang dilindungi undang-undang.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dari Latihan Pencak Silat Sejak Kecil Hingga Menjadi Wasit Juri Tingkat Nasional

FAKTAJABAR.CO.ID – Nama Mulyana Sadeli telah tercatat sebagai Anggota Wasit ...