Tag Archives: caleg kampanye di tempat pendidikan wajib punya izin

Caleg Mau Kampanye di Tempat Pendidikan Wajib Punya Izin! Ini Syaratnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang, Mari Fitriana Karawang – Calon legislatif (caleg) dan capres-cawapres diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2023. Akan tetapi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana mengingatkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika caleg hendak kampanye di area kampus maupun fasilitas pemerintahan. “Merujuk PKPU Nomor ...

Read More »