Karawang – Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), menilai langkah itu secara hukum sah karena didasarkan pada Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta telah mendapat penetapan dari pengadilan. Namun, ia mengingatkan agar penyitaan dan pemajangan uang itu tidak menimbulkan kebingungan publik atau terkesan sekadar panjat sosial (pansos). “Prestasi kejaksaan patut diapresiasi bila fokus pada ...
Read More »