Tag Archives: Dispenda

Razia Kendaraan Oleh DLLAJ dan Dispenda Wajib didampingi Satlantas

KARAWANG– Kasatlantas Polres Karawang AKP Bariu Buwana S.iK menyatakan jika penyidik pegawai negeri sipil (Dishub dan Dispenda) dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. ” Hal tersebut sesuai pasal 266 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya, Selasa (5/3). Ditegaskannya, setiap petugas Dishub dan DLLAJ ...

Read More »