Karawang – Terpidana kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah, Ariadi bin Asnan dan Syahrul bin Umardi kembali menghirup udara segar pada Jumat (9/5/2025). Keduanya telah menjalani masa pidana selama 2 tahun 9 bulan dari jumlah vonis yang didapat selama 3 tahun. Keduanya sempat mendapatkan remisi umum dan remisi khusus keagamaan sebanyak 3 bulan. Ariadi dan Syahrul sempat menyatakan Ikrar Setia terhadap ...
Read More »