Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025 yang mulai berlaku per hari ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan bahwa aturan baru ini mengatur jam masuk lebih awal selama bulan ramadhan. “Senin-Kamis: 06.30 – 14.00, Jumat: 06.30 – 14.30,” ungkapnya. Menurut Asep Aang, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja serta memberikan kepastian hukum terkait ...
Read More »