Karawang – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang mencatat sejumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Penindakan ini dilakukan karena para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga ...
Read More »