Tag Archives: pengguna knalpot brong bisa dikenakan hukuman penjara

Pengguna Knalpot Brong Bisa Dikenakan Hukuman Penjara? Begini Penjelasannya

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Karawang. Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat pelaksanaan apel Hari Kesadaran pada Rabu (17/1/2024). Bupati Karawang H Aep Syaepuloh, SE mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong ini telah diatur dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan ...

Read More »