Wow…Oknum Pejabat Tinggi Karawang Diduga Bagi-bagi Proyek?

KARAWANG – Oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang diduga melakukan bagi-bagi proyek pada APBD tahun 2016. Hal tersebut diketahui berdasarkan temuan DPP LSM Gibasjaya dalam bentuk copy dokumen berjumlah dua lembar.

 

“Dengan alasan apapun, bagi bagi proyek tersebut tidak dapat dibenarkan apalagi sudah sangat jelas dalam temuan dokumen yang kami peroleh tersebut ditandatangani oleh oknum pejabat Karawang yang memiliki kedudukan penting dalam pemerintahan,” ujar Ketua Bidang Pemuda LSM Gibasjaya Nana Satria Permana.

 

Atas dugaan bagi-bagi proyek tersebut, dianggap LSM Gibasjaya sangat menyalahi peraturan, sehingga dengan bukti yang ada berencana akan melaporkan kepada Kejati Jabar dan tembusan kepada KPK RI di Jakarta.

 

“Kami akan meminta pihak Kejati maupun KPK RI untuk melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut untuk memberikan efek jera kepada oknum pejabat yang coba-coba menyalahi aturan yang berlaku. Kami kira dokumen yang dua lembar ini cukup sebagai bukti untuk menindaklanjuti laporan kami,” tandas Nana, baru baru ini.

 

Lanjut Nana, dijelaskan bahwa peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, menuntut para rekanan dalam mengerjakan proyek pembangunan lebih profesional.

 

“Lebih dalam Perpres RI Nomor 4 tahun 2015 sangat jelas aturan mainnya, yaitu dalam mendapatkan atau pun mengerjakan proyek pemerintah harus melalui proses tender atau pun lelang, melalui unit layanan pengadaan (ULP),” ungkapnya.

 

Dia juga menjelaskan, berdasarkan aturan didalam Perpres tersebut, maka tidak diperbolehkan adanya intervensi dari pihak mana pun termasuk dari pemerintah. sehingga aturan tender dan lelang pun harus dilaksanakan secara terbuka, maka kewenangan panitia lelang hanya mengundang rekanan dan menilai harga penawaran tersebut,” ucapnya.

 

“Dalam proses lelang elektronik kan jelas, jika yang melakukan penawaran yang terendah dan memenuhi syarat dalam ketentuan aturan yang ada, dia sebagai pemenang dalam pelaksanaan tender atau lelang sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

 

Menjawab pertanyaan, Nana mengatakan terkait siapa oknum pejabat tinggi Karawang ini disebutnya tidak perlu menyebutkan nama. “Yang pasti pejabat setingkat eselon empat. Kita sudah peringatkan yang bersangkutan. Hanya saja mungkin beliau ingin diperingatkan langsung oleh pengak hukum,” sindirnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...