Maling Motor Komplotan Dengklok Didor Polisi

RENGASDENGKLOK – Perang terhadap begal dan pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Karawang terus berlangsung. Kepolisian Resor (Polres) Karawang melalui kepolisian sektor (Polsek) Rengasdengklok kembali membekuk 4 orang pelaku pencurian sepeda motor, setelah sebelumnya
menembak kaki pelaku yang berniat melarikan diri.

Diketahui pelaku berinisial AS (18) warga Desa Kutamukti Kecamatan Kutawaluya, MH (28) warga desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok, PR (25) warga desa Kutamukti Kecamatan Kutawaluya, dan YSM (28) warga Desa Rangdumulya Kecamatan Pedes.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan S.I.K., S.H., M.H., M.Si, mengungkapkan awal kejadian terjadi  pada tanggal 14 January 2018 sekitar 16.00 dengan korban Rian Agustin, warga desa
Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok. Mereka ini adalah komplotan, yang senantiasa beroperasi di wilayah-wilayah sepi di Rengasdengklok.

“Ditangkap 4 orang, 2 orang diantaranya mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, dengan tembakan kaki tembakan kaki, sebagiaman kebijakan. Saya selaku
Kapolres Karawang, mengapresiasi dari jajaran, Polsek Rengasdengklok, yang berhasil melakukan pengungkapan curat,”jelasnya kepada Fakta Jabar, Rabu (31/01).

Ia melanjutkan, Polres Karawang tidak akan segan-segan melakukan kegiatan tegas terukur, baik itu tembakan mati ataupun tembakan di kaki bagi siapapapun pelaku kejahatan yang ada di wilayah Karawang.

“Barang bukti ,2 unit sepeda motor dan 2 unit hp, mereka adalah pemain lama yang melakukan kemungkinan di 4 TKP. Biasa beroperasi di wilayah Rengasdengklok di wilayah – wilayah sepi, mengikuti korbannya di wilayah Karawang kota ke Rengasdengklok, dan juga residivis. Kita masih lakukan pengembangan,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Suparno, menambahkan, para pelaku merupakan terget utama Polsek Rengasdengklok, terkait pencurian kendaraan bermotor. Dari Laporan Polisi tanggal 14 January 2018 hari minggu, saat ini berhasil diungkap.

“Saya selaku kapolsek memberikan apresiasi kepada anak buah saya. timsus Reskrim Polsek Rengasdengklok. Pengembangan dari saksi 1 Ryan, kemudian saksi Cecep dan Anda itu mengarah ke pelaku pertama MH,” ucapnya.

Lanjut dia, diperiksa dari siang sampai malam mengalami kerumitan, akhirnya berhasil mengembangkan, dan mengarah kepada 3 tersangka lainnya. Setelah itu, dikembangkan lagi dan akhrinya berhasil ditangkap semua. dan menyita barang bukti, berupa kunci, HP, STNK, dan
kemudian barang bukti kedua berupa 2 kendaraan bermotor roda 2.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wujudkan Pelayanan Prima, Lapas Karawang Tidak Cuti Demi Layanan Kunjungan

Faktajabar.co.id – Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu moment ...