Suporter Jakmania Dikeroyok Oknum Pendukung Persib Usai Nobar, Polisi Amankan Dua Pelaku

KARAWANG-Jajaran Polsek Teluk Jambe Barat berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan suporter Persija yang sedang pulang nobar pertandingan final piala presiden, Minggu (18/2) dini hari. Kejadian pengeroyokan yang terjadi di jalan raya Badami-Loji tersebut mengakibatkan tiga pendukung persija mengalami luka luka dan satu korban mengalami luka berat karena sayatan senjata tajam.

Kapolres Karawang, AKBP. Hendy F Kurniawan, mengatakan, para pelaku yang tertangkap diketahui berinisial, SHD alias Moning, dan RB masing-masing warga Margakaya, Telukjambe Barat, dan Warga Wadas, Telukjambe Timur.

“Para pelaku dipengaruhi minuman keras saat melakukan aksi pengeroyokan,” jelasnya, Senin (19/2).

Lanjut Hendy, peristiwa terjadi pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, korban Sanghyang Sapujagat (15), bersama 4 temannya yang tengah melintas usai nonton bareng gelaran final piala presiden, tiba tiba saat dilokasi dianiaya pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang.

“Korban melintas usai nonton bareng pertandingan final piala Presiden. Dihentikan para pelaku dan dianiaya. Satu korban atas nama Sanghyang Sapujagat menderita luka sayatan senjata tajam di bagian paha dan yang lainnya luka di bagian pelipis dan masih dalam perawatan di RSUD Karawang,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ke 18 pelaku lainnya yang diduga turut serta menganiaya korban kini masih dalam pengejaran petugas, polisi pun sudah mengantongi identitas para pelaku. Kapolres juga menghimbau kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri ke pihak yang berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami sudah kantongi semua identitas para pelaku pengeroyokan beserta peran masing-masing pelaku, jadi kami himbau untuk segera menyerahkan diri,” himbaunya.

Selain itu, Kapolres berharap, untuk kedua kubu suporter tidak terpancing dengan adanya kejadian tersebut dan kepada para suporter persija, pihaknya meminta untuk mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian.

Selain berhasil mengamankan dua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti pecahan botol dan batu- bata yang digunakan pelaku menganiaya korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

“Pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP dan 18 orang pelaku lainnya dihimbau untuk menyerahkan diri, ” katanya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...