Bangub 2017 Diduga Jadi Bancakan #Rp100 Juta Hanya untuk Susun SK Tim CSR

dok.

KARAWANG – Meski perlu dibuktikan, namun diduga kuat alokasi anggaran bantuan gubernur dari Provinsi Jawa Barat senilai Rp100 juta tahun anggaran (TA) 2017 untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Karawang disalahgunakan. Dugaan muncul lantaran pemanfaatan dana bantuan tersebut hanya digunakan untuk menyusun sebuah surat keputusan (SK) Bupati tentang tim fasilitasi kegiatan CSR.

Jika ditilik, bisa jadi ada benarnya. Sebab, pembentukan tim fasilitasi CSR yang digagas akhir tahun lalu tersebut ‘nyaris tak terdengar’, alias tanpa sosialiasasi dan publikasi. Namun ujug-ujug muncul Surat Keputusan (SK) Bupati dengan Nomor:147/Kep.1113 -Huk/2017 tentang Tim Fasilitasi Kegiatan CSR Kabupaten Karawang yang didalamnya mendaulat selaku Ketua Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha dan wakilnya Ketua Apindo Kabupaten Karawang Abdul Syukur. Sementara anggotanya, mendaulat hampir seluruh kepala dinas di Pemkab Karawang. Tak terkecuali para perwakilan kawasan industri se Karawang.

Lantaran pembentukan tim kegiatan ini ‘nyaris tak terdengar’, mirip iklan produk otomotif, hingga kini pun eksen tim fasilitasi CSR yang sudah disusun Bappeda Karawang dengan menggunakan dana bantuan gubernur yang digelontorkan pada November 2017 sebesar Rp100 juta itu malah nyaris tak bergerak. Dalam istilah sunda sering juga dikatakan ‘tukcing’ yaitu dibentuk cicing (dibentuk diam,red), sehingga kemudian kian menguatkan dugaan bahwa pemanfaatan dana bantuan gubernur Rp100 juta yang digelontorkan melalui Bappeda Karawang hanya dijadikan ajang bancakan demi menyerap anggaran tanpa arah. Padahal kalau melirik pada pemerintahan Cellica-Jimmy yang sudah berlangsung selama 2 tahun, seharusnya pembentukan tim ini bisa menjadi motor dalam mendongkrak pembangunan dan pendapatan daerah.

Ketika hendak dikonfirmasi, sayang Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha belum berhasil diwawancara oleh Fakta Jabar. Hanya saja, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Karawang Neneng Junengsih menyarankan agar persoalan teknis pembentukan SK Tim Fasilitasi CSR langsung dikonfrontir kepada staf Bappeda bernama Arya. Neneng juga menyebutkan persoalan teknis mengenai produk SK tersebut sepenuhnya ada dalam kendali Arya.

“Coba hari Senin tanya saja dulu ke Pak Arya, kalau secara teknis pak Arya yang ditunjuk untuk menjelaskan tim fasilitasi ini. Kemarin juga beliau yang menjelaskan ketika ada kunjugnan dari luar daerah untuk soal tim CSR ini. Tapi kalau soal tupoksi itu kan bisa dibaca jelas dalam SK tersebut. Bahwa usulan-usulannya memang dari leading sektor,” jawab Neneng ketika diwawancara lewat sambungan telepon.

Kordinator Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi ketika disinggung persolan ini mengamini bahwa pembentukan tim fasilitasi SCR Kabupaten Karawang janggal.
“Kalau secara umum ya janggal juga. Uang bantuan Rp100 juta hanya untuk menyusun tim fasilitasi. Ini belum dianalisa dari sisi susunan kepengurusan tim dalam SK itu ya. Apakah memang sudah sesuai dasar hukum yang ada atau bagaimana. Sebab setahu saya, pembentukan tim fasilitasi CSR itu seharusnya melibatkan unsur akademisi, tokoh masyarakat, praktisi CSR hingga media,” tandasnya. (lil/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...