PPA PPMI PT Royal Standard Temukan Titik Terang, Tunggu PKPU Hak Pesangon Pekerja Segera Dibayar

KARAWANG – Bertahun lamanya perjuangan PPA PPMI PT Royal Standard dalam memperjuangkan hak pesangon atas pekerja yang di PHK, kini menemukan titik terang.

Pasalnya Royal Standard Group dipaksa membereskan utang-utangnya lewat pengadilan oleh para kreditur. Kini, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yng saat ini masih berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun, perusahaan Royal Standard Group yang masuk PKPU adalah PT Jaya Smart Technology (JST) dan PT Royal Standard. Tak hanya entitas perusahaan, dua orang direksi perusahaan juga diikutsertakan sebagai debitur yakni Untung Sastrawijaya dan Irma Halim. Lewat PKPU, perusahaan bakal harus merestrukturisasi utang dengan para kreditur untuk menghindari pailit.

Ketua PPA PPMI PT Royal Standard, Ade Carim Morgana mengaku, Saat dirinya Berbincang Dengan Pemilik PT. Royal Standard, Untung Sastrawijaya.

Dalam proses tersebut, PPA PPMI PT. Royal Standard juga ikut masuk sebagai kreditur lantaran hak pesangon dari 235 orang anggota PPA PPMI PT. Royal Standard belum juga dibayarkan sampai saat ini.

Dirinya juga mengatakan, keterlibatan PPMI dalam proses PKPU tersebut telah mendapat persetujuan dari Majelis Hakim Pengawas  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Keterlibatan PPMI dalam proses PKPU tersebut Alhamdulillah telah disetujui oleh Majelis Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ungkapnya, ke Fakta Jabar, Rabu (14/3).

Masih kata Ade Carim, saat bertemu secara langsung dengan Pemilik PT. Royal Standard, Untung Sastrawijaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dirinya menyampaikan agar hak-hak anggota PPMI Royal Standard agar segera dibayarkan dan pihak perusahaan pun menyanggupinya, namun harus tetap menunggu proses PKPU tersebut.

“Saat ketemu langsung dengan Pemilik PT. Royal Standard, saya sampaikan agar hak-hak kami juga harus segera dipenuhi dan kata Untung pun siap untuk memenuhinya namun harus nunggu PKPU ini,” Imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PPA PPMI PT. Royal Standard, Edy Prayitno, juga melakukan perbincangan dengan Untung Sastrawijaya. Edy menuturkan Hakim Pengawas dan Tim Pengurus PKPU juga harus memperhatikan nasib para pekerja PT. Royal Standard yang belum terbayarkan hak pesangonnya sesuai Putusan PK PHI 2016. Terlebih aset-aset PT Royal Standard di Karawang telah diletakkan sita persamaan oleh PHI Bandung.

Meski Demikian dirinya mengaku telah ada komitmen mengenai hak-hak dari Anggota PPMI baik dari pihak Untung Sastrawijaya, Kuasa Hukum maupun Tim Pengurus PKPU.

“Hak-hak pekerja merupakan hak yang mempunyai kedudukan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU No. 13 Tahun 2003 artinya pemenuhannya haruslah didahulukan. Dalam kasus PT. Royal Standard maka hak-hak anggota PPMI PT. Royal Standard dalam waktu 71 hari harus segera diselesaikan, Alhamdulillah semua sudah tercover dengan baik dan telah ada komitmen langsung baik dari Pak Untung, Kuasa Hukum maupun Tim Pengurus PKPU,” tandasnya.

Perlu diketahui Royal Standard Group ini masuk dalam PKPU sejak 30 Januari 2018 lalu setelah permohonan yang diajukan Bank OCBC diterima oleh majelis hakim. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menganggap keempat debitur itu telah memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada pihak bank, sehingga dibutuhkan waktu untuk merstrukturisasi utang-utangnya, sesuai dengan UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan. (dds/rls)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...