Kabid Mutasi BKPSDM Restui Pergantian Kepsek Lama

KARAWANG- Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin turut menanggapi terkait mekanisme penilaian kinerja kepala sekolah (kepsek) sebagai prosedur dalam pergantian kepala sekolah.

“Sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknisnya (juknis) dijelaskan memang mempertimbangkan penilaian kinerja kepala sekolah,” jelasnya pada Fakta Jabar, Selasa (20/3).

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam pasal 10 permendiknas 28 tahun 2010 tentang perpanjangan masa tugas dapat dilakukan apabila memiliki kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

“Sedangkan untuk penilai diserahkan kepada atasannya sesuai dengan PP 11 tahun 2017. Namun dalam pengangkatan kepala sekola, kalau dilihat dari Permennya dapat dibentuk tim pertimbangan tersendiri yang berasal dari unsur pendidikan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Komisi A DPRD Kabupaten Karawang dari partai Nasdem, Indriyani mengemukakan penilaian calon kepala sekolah tidak hanya berdasarkan keaktifan di PGRI saja, namun ada indikator lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk Indikator penilaiannya masih sama sesuai dengan aturan lama yaitu ada 5 item. Pertama, Manajerial, Kepribadian, kewirausahaan, supervisi, dan sosial,” ujarnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Malam Rakyat Gembira Sambut Pilkada 2024

KARAWANG – Sambut Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang ...