Sangsi Hukuman 15 Tahun Mengancam Sinta Jika Bayi Calista “Meninggal Dunia”

Sinta, pelaku penganiayaan bayi Calista terancam ditambah hukumannya jika sampai Calista “Meninggal Dunia”

KARAWANG-Sangsi hukuman berat mengancam Sinta (27), pelaku penganiayaan anak kandungnya sendiri bernama Calista (1,5) yang hingga kini masih dalam keadaan koma di RSUD Karawang. Meski sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara, dengan melihat kondisi Calista yang semakin memburuk, tampaknya ancaman hukuman yang akan diterima tersangka kemungkinan menjadi lebih berat apabila Calista sampai meninggal dunia.

Menurut Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, sanksi hukuman berat mengancam Sinta (27) atas perbuatannya, apabila Calista meninggal maka hukuman 15 tahun penjara menanti Sinta, yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Karawang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/3).

Dosen Fakultas Hukum UBP, Gary Gagarin Akbar, mengatakan, dikaji dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 pasal 76, tentang Perlindungan Anak jelas yang dilakukan tersangka Sinta merupakan pelanggaran hukum. Yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

“Kondisi Kalista saat ini kan koma ya, artinya itu masuk kategori luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” kata Gary, Jumat (23/3).

Menurut yurisprudensi, kata Gary, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Lebih lanjut Gary mengatakan, jeratan hukum, terkait tindak kekerasan terhadap anak pun tertuang dalam pasal 80 ayat 2, apabila anak tersebut meninggal dunia maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Pidana bahkan ditambah sepertiga dari ketentuan bilamana yang melakukan kekerasan itu sesuai ayat 3 adalah orangtuanya sendiri,” paparnya.

Namun,kata Gary, semua ketentuan akan berubah apabila fakta persidangan menyatakan lain. Hakim di persidangan nanti mungkin akan melakukan persidangan dengan memanggil sejumlah saksi.

“Keterangan saksi nanti selain alat bukti yang ada mempengaruhi putusan hakim. Tapi ini penganiayaan Calista dilakukan ibu kandung, berkelanjutan selama dua bulan ya katanya. Bisa jadi sanksi nya berat, hukuman bisa saja maksimal lima belas tahun,” ujarnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...