Razia Rumah Kos, 11 Pasangan Diduga Mesum Ditangkap Petugas

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan operazi rumah kost di wilayah perkotaan Karawang, Rabu (28/3/2018) dini hari.

Dalam aksinya itu, penegak perda mengerahkan sejumlah anggota untuk melakukan penyisiran rumah kost yang telah menjadi target operasi sebelumnya.

Saat diketuk pintu kost itu, ditemukan sejumlah pasangan laki-laki dan perempaun berduaan di kamar. Dengan berbagai alibi mereka, sehigga petugas meminta bukti surat nikat dan kartu tanpa penduduk.

Namun sayang, pasangan yang digaruk sebanyak 28 pasangan itu tidak satu pun menunjukan buku nikah. Dengan terpaksa petugas menggaruk mereka untuk diminta keterangan di Mako Satpol PP.  Ironisnya lagi, antara mereka juga tidak memiliki KTP kendati usia mereka rata-rata di atas 20 tahunan. Malah ada yang berusia 19 tahun.

Namun disayangkan Satpol PP tidak ada penjelasan status pekerjaan mereka yang digaruk tersebut. “Yang terjaring razia sebanyak 28 orang. 11 pasangan di antaranya diduga pasangan mesum karena tidak memiliki surat nikah,” jelas Kasi Opdal Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP, Yopi Permana, kepada wartawan usai menggelar razia.

Menurutnya yang diharuk Satpol PP hanya diberikan diberikan pembinaan. Mereka pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya. “Jika mereka kembali terkena razia, baru kami tindak dengan dibawa ke Jakarta buat direhabilitasi melalui Dinas Sosial,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...