Nyambi Jual Sabu, Dua Karyawan Pabrik Dibekuk Polisi

KARAWANG – Nyambi jadi bandar narkoba, dua karyawan pabrik akhirnya dibekuk Satresnarkoba Polres Karawang di dua tempat berbeda. Dari tangan pelaku mengamankan sabu seberat 3,81 gram siap edar beserta alat hisap (bong) dan sejumlah uang Rp 1,9 juta diduga hasil menjual sabu.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, Kedua tersangka bernama Sayadi alias Abang (45) Kampung Pagadungan Rt 001/006, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari. Dan Panji Akbar Yudiana alias Panjul (25) Dusun Sukatani Rt 009/004, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.

“Kedua tersangka merupakan karyawan pabrik yang berbeda. Mereka diciduk karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan edarkannya ke sesama karyawan atau yang sudah dikenal,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro kepada Fakta Jabar, Minggu (1/4).

Lanjut Eko, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena didaerahnya sering dijadikan transaksi narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan. Petugas awalnya menangkap Sayadi di pinggir jalan depan kantor Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Sabtu (31/3).

“Dari tangan Sayadi, kami mengamankan tiga bungkus plastik hitam yang berisikan sabu seberat 1,37 gram yang disimpan di dalam jok motor, uang Rp 1,9 juta diduga hasil penjualan sabu, dua handphone dan satu sepeda motor. Pelaku mengakui barang narkotika didapat dari Agus (DPO),” jelasnya.

Eko mengatakan, untuk tersangka Panji petugas meringkus di pinggir jalan di daerah Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur saat akan bertransaksi. Saat digeledah dijaketnya menemukan 4 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 2,44 gram sial edar, 1 buah alat hisap (bong) dan 1 unit handphone yang diduga sebagai alat transaksi.

“Saat kita periksa, tersangka Panji mengakui membeli barang sabu t dari Guntur (DPO) dengan sistem tempel disuatu tempat. Tersangka membeli sabu pergramnya sekitar Rp 2 juta sampai Rp 2,2 juta dan dijual kembali dengan sistem paket hemat (pahe) sekitar Rp 700 ribu,” jelasnya.

Menurut Eko, untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang. Sedangkan pemasok barang haram kepada kedua tersangka masih dalam pengejaran anggotanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...