Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Sabu di Purwasari, Barang Bukti Disita Senilai Rp 90 Juta

ilustrasi

KARAWANG-Rangkaian penangkapan para pengedar sabu kembali dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Karawang, Kamis dan Jumat (12,13/4). Dari operasi yang dilakukan selama dua hari tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 pengedar dengan total barang bukti sabu lebih dari setengah kilogram sabu atau 61,96 gram yang dikemas menjadi 22 paket.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, empat pengedar yang berhasil diamankan tersebut adalah, Katma (31), Soleh (38), Saripudin (32) warga Purwasari dan yang terakhir Mukhtar (68) warga Cibungur Purwakarta.

“Dari tersangka Katma kami temukan 1,22 gram sabu, tersangka Soleh 4,40 gram sabu dan uang senilai 3 juta, tersangka Saripudin 22,56 gram sabu dan uang seniali 2 juta, sedangkan yang terakhir adalah Mukhtar sebanyak 33,78 gram sabu. Keempat tersangka tersebut merupakan satu jaringan,” jelasnya pada FGakta Jabar, Sabtu (14/4).

Terungkapnya jaringan tersebut berawal hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 20.00 wib, petugas berhasil mengamankan tersangka Katma di Dusun Kalijurang Desa Purwasari Kecamatan Purwasari. Sewaktu ditangkap Tsk kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram yang didapat dari tersangka Soleh. Usai mendapatkan informasi dari tersangka Katma, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 23.00 wib, petugas berhasil mengamankan Soleh dan tersangka Saripudin di pinggir jalan dekat Toko Eiger yg beralamat di Kampung Cilalung Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, sewaktu mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka Soleh dan Saripudin mengakui jika barang narkotika yang dikuasai tersebut didapat dari tersangka Mukhtar Als Utar,” terangnya.

Kemudian, lanjut Eko, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Soleh dan Saripudin, petugas akhirnya kembali melakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekitar pukul 02.00 wib, petugas berhasil menangkap Mukhtar di Kampung Krajan Desa Cibungur Kecamatan Cibungur Sari Kabupaten Purwakarta.

Kini keempat pengedar tersebut sudah ditahan di rutan Mapolres Karawang. Keemapt pengedar tersebut dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun hingga ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Diduga Pencuri Berkedok Debt Collector, Sepeda Motor Berjenis Yamaha Nmax Raib Dibawa Kabur

Karawang – Kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax milik warga Desa ...