Zakat, Konsep Inti Program Lumbung Pangan Karawang

Lumbung Pangan Milik Gapoktan Tani Bakti Desa Sabarjaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang

KARAWANG – Program pendirian sembilan lumbung pangan di Kabupaten Karawang diterapkan dengan cara zakat. Kadarisman, Kepala Dinas Pangan Karawang, mengatakan itu kepada Fakta Jabar, hari ini.

“Jadi dari hasil panen setiap petani yang didaerahnya memiliki lumbung pangan akan dimintai zakatnya untuk mengisi program lumbung pangan ini. Istilahnya mengembalikan budaya masyarakat menyimpa hasil panen. Kalau besarannya, diserahkan kepada pengelola lumbung pangan, dalam hal ini gabungan kelompok tani,” katanya.

Saat ini, kata dia, lumbung pangan yang disediakan untuk mengatasi musim paceklik, sudah semua dibangun menggunakan dana pusat, sumber dana DAK, masing lumbung Rp 230 juta.

Namun demikian, Kadarisman belum menjelaskan perihal pengawasan program lumbung pangan ini. Apakah langsung diawasai pelaksanaannya oleh masyarakat, dinas pangan, atau interen kelompok tani. Lumbung pangan yang dibangun di sembilan kecamatan, meliputi Kecamatan Rawamerta, Kutawaluya, Jayakerta, Telagasari, Rengasdengklok, Tirtajaya, Cilamaya Wetan, Pangkalan, dan Tegalwaru. (ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep : Pendidikan Jadi Salah Satu Skala Prioritas Karawang

Karawang – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa pendidikan ...