Ada Caleg dari Karawang Terlibat Korupsi atau Narkoba, KPU: Segera Laporkan untuk Didiskualifikasi

KARAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, Riesza Affiat mengatakan, calon anggota legsilatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Karawang tidak bisa mencalonkan jika tersandung kasus korupsi, narkoba dan seksualitas. Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Menurutnya, apabila calon tetap memaksakan untuk mencalonkan diri harus diuji publik terlebih dahulu dengan membuktikan surat keterangan dari kejaksaan dan pengadilan negeri.
Riesza menyampaikan bila masyarakat mengendus ada calon anggota dewan yang terlibat korupsi atau narkoba dapat mengadukan ke KPU. Ia mengancam akan mendiskualifikasi calon tersebut. (cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Benarkah Partai Demokrat Usung Haji Oma Jadi Balon Bupati Karawang?

Karawang – Memasuki Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Partai Demokrat ...