Lelang Proyek DAK 2018 Karawang Bidang SDA Dinilai Cacat Hukum, Penagak Hukum Diminta Turun Tangan

KARAWANG – Proses lelang bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang alokasi DAK 2018 oleh tim Pokja Konstruksi Kabupaten Karawang dinilai cacat hukum. Salah satu yang menuai kejanggalan ialah soal rekanan pemenang lelang yang diduga menabrak regulasi Permen Nomor 31 tahun 2015, terutama dalam hal penentuan ambang batas penawaran.

Sumber Fakta Jabar yang mempersoalkan proses lelang proyek DAK menyebut banyak terjadi dugaan persekongkolan di lingkungan ULP Pokja  atas temuan ini. Diantaranya persoalan atas pemenang tender paket pekerjaan DAK Fisik Jaringan Irigasi D.I Parakan Badak dimenangkan oleh CV.BS dari nilai pagu Rp 1.000.000.000 ditawar Rp 729.993.736. DAK Fisik Peningkatan Jalan Irigasi D.I Cigunung Bubut dimenangkan oleh CV BK dari nilai pagu Rp 3.000.000.000 ditawar Rp2.399.959.446.

DAK Fisik Peningkatan Jalan Irigasi D.I Dongkal dimenangkan CV IB dari nilai pagu Rp 1.200.000.000 ditawar Rp 1.067.962.475. DAK Fisik Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Cijati dimenangkan oleh PT SMU dari nilai pagu Rp3.000.000.000 ditawar Rp 2.235.085.391. DAK Fisik Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Ciomas dimenankan oleh PT DIA dari nilai pagu Rp 5.000.000.000 ditawar Rp 4.000.165.649. DAK Fisik Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Cibayat dimenagkan PT QIU dari nilai pagu Rp 3.000.000.000 ditawar Rp 2.256.395.148.

“Pemenang tender adalah perusahaan yang melakukan harga penawaran dibawah abang batas 80%. Tentu ini berbanding terbalik dengan Permen 31 tahun 2015 yang menetapkan ambang batas penawaran sebesar 80 %,” ujar sumber, meminta namanya dirahasiakan kepada Fakta Jabar.

Lantaran janggal dalam pada proses tender tersebut, sumber mempertanyakan keputusan ULP Pokja yang memenangkan perusahaan yang menabrak regulasi dan atau tidak memenuhi syarat, yaitu melakukan penawaran dibawah 80 %. “Jadi mereka tidak menggugurkan peserta tender dengan sistem Gugur Ambang Batas. Padahal berdasarkan Peraturan menteri PU Nomor 31 tahun 2015 pasal 6a ayat 3 serta Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya secara tegas dinyatakan bahwa yang namanya Sistem Gugur Ambang Batas itu digunakan untuk pekerjaan kompleks, yang nilainya diatas Rp.100 milyar,” ungkap sumber.

Lebih jauh sumber mengungkapkan dengan kondisi terkesan adanya ‘pembiaran’ ini, pihaknya khawatir dinas PUPR Karawang akan terkena getahnya manakala terjadi pekerjaan kontruksi yang asal jadi akibat rendahnya nilai penawaran yang dibawah ambang batas. “Dengan harga seperti itu (dibawah ambang batas) tentu akan berdampak buruk terhadap kualitas kontruksi. Yang ujung-ujungnya kalau ada “apa-apa” bakal jadi persoalan di dinas PUPR. Belum persoalan lain, yakni rekanan lokal yang cuma jadi penonton di tanah kelahirannya sendiri,” jelas pria berkulit hitam manis ini. “80% itu harga wajar terendah, tapi kalau dibawah 80% itu harga kurang ajar rendahan,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...