Cemari Citarum, Saluran Limbah Milik UD Arka Sinar Karawang Akhirnya Dicor Kapolres dan Dandim

KARAWANG – Sebuah saluran limbah perusahaan pengepul oli bekas UD Arka Sinar Karawang, akhirnya dicor menggunakan semen dan batu bata oleh aparat gabungan Polres Karawang dan Kodim 0604/Karawang, karena diduga membuang limbah ke Sungai Citarum di wilayah Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/8). Sebelumnya pabrik tersebut telah disegel pihak kepolisian.

“Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang buang limbah ke Citarum. Kami pasti bertindak,” ujar Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Endang Sumardi kepada wartawan di tepi sungai Citarum, Selasa (7/8).

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya berharap melalui penutupan saluran itu tak ada lagi yang berani membuang limbah ke Citarum.

“Kita harap ini jadi peringatan bagi perusahaan lain supaya tidak membuang limbah ke Sungai Citarum dan pengecoran ini untuk memastikan mereka tidak buang limbah lagi,” kata Slamet di tempat yang sama.

Diakuinnya, hingga saat ini polisi belum menentukan tersangka pelaku pencemaran tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Sekarang sedang menunggu hasil lab dari BPLHD. Perusahaan sedang diproses pidana dengan dugaan buang limbah ke Citarum,” ungkapnya.

Praktik kejahatan lingkungan itu pertama kali ditemukan oleh warga Dusun Benteng, Kelurahan Tanjungmekar, Tanjungpura pada Selasa 18 Juli 2018. Warga saat itu mencium bau menyengat dari belakang pabrik hingga badan sungai Citarum sehingga tidak sedikit warga yang merasa mual dengan bau tersebut. UD Arka Sinar Karawang sendiri berdiri di bantaran sungai Citarum di wilayah Tanjungpura. Pabrik pengepul oli bekas itu diam-diam memasang pipa saluran di dalam tanah hingga ke sungai Citarum.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...