Tertangkap, Pelaku Pembuangan Limbah Medis di Karawang Terancam 3 Tahun Penjara

KARAWANG – Pelaku pembuangan limbah medis RS Budi Asih Bekasi di hutan konservasi mangrove, di Dusun Sukamulya, Desa Pusakajaya, Kecamatan Cilebar, Karawang sepekan lalu akhirnya dibekuk. Adalah SH (22) warga Cilebar yang juga bekerja di PT MHS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengungkapkan motif dan kronologis pelaku membuangan limbah medis di hutan konservasi mangrove, di Dusun Sukamulya, Desa Pusakajaya, Kecamatan Cilebar berawal dari hasil pemeriksaan saksi, dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV) RS Budi Asih.

“Kami cocokan rekaman terakhir pelaku cocok dengan keterangan saksi,” ujarnya.

Diungkapkan Slamet, pelaku mendapat upah 2 juta rupiah sekali angkut limbah. Namun, oleh pelaku limbah tidak dimusnahkan di tempat khusus pemusnahan limbah, tapi dibuang ke hutan mangrove.

“Pelaku sudah tiga kali angkut limbah medis RS Budi Asih, tapi baru yang ketiga ini limbahnya ketahuan dibuang ke daerah Cilebar. Yang sebelumnya masih kami gali keterangannya dibuang kemana-mananya,” ungkapnya.

Seharusnya, limbah medis RS Budi Asih ini dibuang ke PT TJS untuk dimusnahkan. Tapi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, pelaku malah membuangnya ke hutan Mangrove di Cilebar, Karawang.

“Tempatnya sepi jarang ada orang, ” kata SH, pelaku pembuangan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana kurungan 3 tahun penjara atau denda maksimal tiga miliar rupiah, karena melanggar Pasal 104 jo pasal 60 UU RI no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Limbah Medis.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...