Masih Banyak Caleg Melanggar Aturan Pemilu

KARAWANG – Sungguh memprihatinkan. Calon anggota DPRD di Karawang (calon legislatif) masih banyak yang melanggar Peraturan PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampanye dan Pemilihan Umum.

Caleg itu melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dimana saja tanpa menghiraukan peraturan yang sudah ditetapkan.

Menurut Komisioner Panswas Kecamatan Karawang Barat, Nina Maelani, dalam aturan kampanye itu diperbolehkan 21 hari sebelum pelaksanaan. Salah satunya kampanye di media massa dan media sosial.

Nina mengatakan kemudian untuk pemasangan APK diperbolehkan. Namun ditempat yang sudah ditentukan KPU. Seperti diwilayah Karawang Barat sendiri yang diperbolehkan memasang APK antara lain, Kelurahan Adiarsa Barat Jalan Segitiga Parahyangan Babakan Bandung.

Kelurahan Nagasari Jalan Tuparev (pintu rel kereta api), Kelurahan Karawang Kulon di Lapang Bola Poponcol dan Jalan Arif Rahman Hakim.Kelurahan Tunggakjati Lapang Bola Wanasepi dan Jalan Proklamasi Kaceot. Kelurahan Karangpawitan, Lapang Karangpawitan 2, Jalan Lingkungan Ibnu Sina (jalan tanggul) dan Jalan Kepuh-Bambu Duri.

Selanjutnya Kelurahan Tanjung Mekar, Lapangan Proyek Pom Bensin, Jalan Lingkar Tanjungpura-Klari, Jalan Pangkal Perjuangan, Jalan Ranggagede Lingkungan Benteng Kupoh. Kelurahan Tanjungpura Lapang Bola Kp.Pasirjengkol, Jalan Ranggagede (pintu rel kereta). Kelurahan Mekarjati di Lapang Pertengahan Kosambijaya-Secang, Jalan Jaka Tingkir – Jatimulya.

“Diluar itu tidak diperbolehkan melakukan pemasangan APK. Jika ada, berarti melanggar peraturan,” kata Komisioner Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Nina menambahkan, Panwas sudah melayangkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban APK diluar tempat yang sudah ditentukan.

“Untuk penertibkan APK tugasnya Satpol PP. Kami tidak ada kewenangan melakukan penertiban,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...