Caleg Tidak Boleh Pasang Gambar di Angkot?

KARAWANG– Calon anggota legislatif (Caleg) di Karawang tidak diperbolehkan memasang gambar di angkutan perkotaan (Angkot) atau angkutan umum. Pasalnya hal ini diatur dalam peraturan pemilu jika caleg tidak diperbolehkan memasang gampar disarana umum.

“Misalnya tempat pendidikan, tempat ibadah. Dan salah satunya angkot. Kalau mobil pribadi silahkan saja mau satu atau duga juga,” kata Komisioner Panwascam Karawang Barat Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Nina Maelani, kemarin.

Panwas sendiri sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penertiban gambar itu. “Yang berhak menertibkan adalah Dishub bukan Panwas,” ucapnya.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Karawang, Arif Bijaksana pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karawang menindak lanjuti hal tersebut.

Perlu diketahui sejumlah Angkot jalur protoker Karawang banyak gambar stiker Caleg yang dipasang. Namun hal itu dibiarkan saja hingga sekarang ini. Padahal menurut Panwas sendiri tidak diperbolehkan. (cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DLH Disorot ! DPRD Karawang Nilai Pengawasan Penggunaan dan Pencemaran Air Kurang Optimal

Karawang -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menilai pengawasan ...