Buntut Perusakan APK Sri Rahayu Agustina, Ketua Tim Buka Laporan ke Polisi

KARAWANG – Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Hj Sri Rahayu Agustina Suroto, yang merupakan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X (Karawang – Purwakarta) oleh orang tidak dikenal berbuntut kepenegak hukum.

APK yang dipasang ditempat strategis itu di daerah Kepuh Wareng, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat (menuju jalan Lingkar Tanjungpura-Klari).

Ketua Tim Pemenangan Caleg Nomor urut 1 DPRD Provinsi dari Partai Golkar, Deden Nurdiansyah, tidak menerima atas tindakan kecurangan yang dilakukan oknum itu. Sehingga orang kepercayaan Sri Rahayu Agustina ini akan melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kami akan melaporkan tindakan curang ini ke kepolisian karena perbuatan perusakan APK merupakan pelanggaran tindak pidana,” kata Deden Nurdiansyah.

Menurut Deden perusakan APK ini tentunya merugikan Caleg Nomor 1 dari Partai Golkar karena menghambat sosialiasi kepada masyarakat.

“Kita segera akan mengambil langkah hukum secara bersamaan, pertama akan melaporkan kepada Bawaslu Karawang terkait dugaan tindak pidana pemilu, ” ujar Deden Nurdiansyah.

Ditambahkannya, karena perusakan APK menjadi kewenangan Bawaslu sebagaimana ketentuan peraturan bawaslu psl 183 ayat 3.

“Yang kedua, kita akan melaporkan secara resmi perbuatan OTK ini kepada pihak kepolisian. Ini sudah tidak sehat karena merugikan Caleg. Kita meminta polisi dapat mengungkap kasus ini hingga pelaku ditangkap, berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan psl 406 KUHP,” katanya.

Deden menambahkan kalau hanya dilaporkan ke bawaslu saja maka ancaman pidananya hanya 6 bulan penjara maksimal. Justru ia akan maksimalkan di kepolisian terkait pidana umumnya dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Sekalipun kita memaafkan tetapi tidak akan menghapus pertanggungjawaban dugaan tindak pidananya,” tegasnya

Menurut Ketua tim Pemenangan Hj. Sri Rahayu ini, membuat laporan itu sebagai bagian dari penggunaan hak hukum warga negara, ada tidak nya permulaan awal dugaan tindak pidananya.

“Itu sudah menjadi subyektifitas penyidik dan kita tidak akan membuat atau mempengaruhi penyidik,” kata Deden

Dijelaskan Deden, APK ini tujuannya untuk pemberian informasi kepada masyarakat agar para caleg lebih dikenal masyarakat. Dengan dirusaknya APK apa yang diharapkan untuk memperkenalkan kandidat tak bisa dilihat oleh masyarakat.

“Kerusakan APK kita ini sangat tidak wajar dan diduga kuat ada unsur kesengajaan dari oknum tak bertanggung jawab. Tak mungkin koyak oleh faktor alam. Lihat saja langsung di lapangan, kerusakan hanya APK kita, sepertinya oknum mengunakan senjata tajam untuk merusak APK Caleg kita,” pungkas Deden Nurdiansyah.

Seperti diketahui perusakan ini terjadi pada Kamis 6 Desember 2018 dini hari. Setelah salah seorang timses Sri Rahayu Agustina melewati jalan Kepuh Wareng, Kelurahan Nagasari, Karawang Barat kondisinya rusak parah. Kemudian di posting dimedia sosial.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...