Gelapkan Anggaran Desa, Oknum Kades Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

KARAWANG – Oknum Kepala Desa Pancawati Kecamatan Purwasari inisiap HAP ditetapkan tersangka dugaan penggelapan anggaran desa tahun 2016. Penetapan tersangka itu oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Rohayatie dalam jumpa persnya pada Senin (10/12/2018) di Aula Kejaksaan.

Kajari mengungkapkan HAP telah menggelapkan dana desa tahun anggaran 2016 untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 290 juta karena ulah HAP.

“HAP menarik seluruh dana desa di rekening kas desa. Dana itu kemudian disimpan di rumah ya. Kemudian, tidak berapa lama, dana itu berpindah ke rekening pribadi HAP,” jelasnya.

Masih menurut Kajari, akibat penggelapan anggaran ini pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan dari dana desa gagal terlaksana tepat waktu.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Ada potensi kerugian lebih dari Rp 290 juta karena sedang dihitung ahli konstruksi. Untuk perkara penyelidikan ini, tersangka lebih dari satu. Ada tiga orang, tapi baru satu yang ditetapkan tersangka,” kata Kajari lagi.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...