Simpan Sabu Seberat 6,4 Gram, Buruh Karawang Ini Diciduk Tim Pemberantasan BNNK Karawang

KARAWANG-Salah seorang buruh berinisial JA (30) warga Kampung Mekarjaya, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru diringkus Tim Pemberantasan Badan Narkotika nasional kabupaten (BNNK) Karawang, Sabtu (15/12). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu siap edar seberat 6,4 gram.

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, tersangka diamankan di sebuah rumah di Perum Puri Anggrek No.6 Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. Berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan jika ada peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut, petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan saat di tkp petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan Tim pemberantasan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bekas Malkis Keju yang didalamnya terdapat 2 (Paket) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat ± 6,4 gram dan 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung warna putih.

“Tersangka merupakan seorang buruh yang mempunyai sampingan sebagai tukang ojeg,” jelasnya saat dikonfirmasi fakta jabar.

Usai diamankan ke Kantor BNNK Karawang, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Mandra alias Redy. Hingga kini petugas masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

“Keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut diterima dari salah seorang warga binaan, namun kami masih menyelidiki dimana warga binaan tersebut ditahan,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.(one)

Video:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...