Belum Tahu Gaji Polisi? Yuk Ketahui Besarannya di Sini

FAKTAJABAR.CO.ID – Penasaran sama gaji polisi per bulan? Jangan kaget lho, jabatan terendah mereka itu cuma Rp 1 jutaan per bulan! Masa sih? Berarti gak heran dong kalau wacana soal kenaikan gaji mereka yang muncul pada Maret 2018 itu disambut baik banget.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke-11 Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2011 Tentang Gaji Anggota Kepolisian RI. Di sana semuanya diatur.

Penasaran dengan besaran gaji mereka? Mari kita ulas lebih dalam, dari pangkat terendah sampai tertinggi ya.

1. Gaji Polisi per bulan buat golongan I (Tamtama)

Ada enam jenjang karier dalam golongan I alias Tamtama, yang terendah adalah Bhayangkara Dua, diikuti oleh Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Polisi Dua, Ajun Brigadir Polisi Satu, dan Ajun Brigadir Polisi. Setiap pangkat punya kenaikan gaji yang berbeda sesuai masa kerjanya. Berikut rincian gaji mereka.

– Bhayangkara Dua: Rp 1.565.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.417.400
– Bhayangkara Satu: Rp 1.614.100 – Rp 2.492.800
– Bhayangkara Kepala: Rp 1.664.600 – Rp 2.570.800
– Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.716.600 – Rp 2.651.100
– Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.770.300 – Rp 2.734.000
– Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.825.600 – Rp 2.819.500 (masa kerja 28 tahun)

2. Gaji Polisi per bulan buat golongan II (Bintara)
Ada enam pangkat juga di golongan Bintara. Pertama adalah Brigadir Polisi Dua, lalu Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Ajun Inspektur Polisi Satu. Berikut rincian gaji polisi di golongan II.

– Brigadir Polisi Dua: Rp 2.003.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.292.000
– Brigadir Polisi Satu: Rp 2.065.900 – Rp 3.395.000
– Brigadir Polisi: Rp 2.130.500 – Rp 3.501.100
– Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.197.100 – Rp 3.610.500
– Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.265.800 – Rp 3.723.400
– Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.336.600 – Rp 3.839.800 (masa kerja 32 tahun)

3. Gaji polisi per bulan buat golongan III (Perwira Pertama)
Di golongan Perwira Pertama ini, cuma ada tiga jenjang karier doang. Pertama adalah Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi. Berikut rincian gaji mereka.

– Inspektur Polisi Dua: Rp 2.604.400 (masa kerja nol tahun) – Rp 4.213.500
– Inspektur Polisi Satu: Rp 2.685.800 – Rp 4.413.700
– Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.769.800 – Rp 4.551.700 (masa kerja 32 tahun)

4. Gaji polisi per bulan buat golongan IV (Perwira Menengah – Tinggi)
Golongan IV merupakan golongan tertinggi bagi jenjang karier polisi. Di golongan ini ada dua klasifikasi yaitu perwira menengah yang isinya Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar Polisi. Sedangkan Perwira tinggi isinya jendral-jendral. Mulai dari Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Jendral Polisi, Komisaris Jendral Polisi, dan Jendral Polisi.

Yuk kita intip berapa gaji perwira menengah dan tinggi ini.

a. Gaji polisi per bulan pangkat perwira menengah
– Komisaris Polisi: Rp 2.856.400 (masa kerja nol tahun) – Rp 4.693.900
– Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 2.945.700 – Rp 4.840.700
– Komisaris Besar Polisi: Rp 3.037.700 – Rp 4.992.000 (masa kerja 32 tahun)

b. Gaji polisi per bulan pangkat perwira tinggi
– Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.132.700 (masa kerja nol tahun) – Rp 5.148.000
– Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.230.600 – Rp 5.309.000
– Komisaris Jenderal Polisi: Rp 4.835.600 – Rp 5.474.900
– Jenderal Polisi: Rp 4.986.700 – Rp 5.646.100 (masa kerja 32 tahun)

Udah tahu kan berapa besarnya gaji anggota Polri? Kira-kira gedean mana tuh sama gajimu? Tapi jangan salah lho ya, meski terlihat kecil, namun ada uang lain yang mereka dapat tiap bulan. Berikut rinciannya:

a. Ada uang lauk pauk dan tunjangan beras
Setiap anggota kepolisian punya jatah lauk pauk per hari. Pada 1 Januari 2018, uang lauk pauk (ULP) dinaikkan jadi Rp 60 ribu. Hal itu udah tertuang di S-1088/WPB.15/KP.01/2018, tanggal 2 April 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2018.

Kalau dalam sehari Rp 60 ribu, maka dalam 30 hari tentunya Rp 1,8 juta. Tapi ya gitu deh, soal pekerjaan mereka tentu bisa dibilang harus standby 24 jam.

Selain ULP, ada pula tunjangan beras buat para anggota Polri. Makin tinggi juga makin besar tunjangan berasnya lho.

b. Ada uang saku
Selain itu, beberapa anggota kepolisian juga mendapat uang saku oleh Pemerintah Provinsi setempat. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nomor 138 Tahun 2015.

Polisi yang berhak menerima uang saku tentunya adalah diperbantukan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi. Dan buat honor uang sakunya Rp 250 ribu per hari, dan mereka juga bakal mendapat tambahan uang makan paling banyak sebesar Rp 38 ribu.

c. Ada tunjangan keluarga dan pensiun
Anggota Polri bakal mendapatkan tunjangan buat keluarganya, hal itu udah diatur di PP nomor 35 tahun 2015. Dalam situs BPK, kamu bisa mengunduh lampiran-lampiran mengenai besarnya tunjangan keluarga mereka.

Pada lampiran I, disebutkan bahwa dana pensiun pokok terendah (Golongan I) adalah Rp 1.565.200 sedangkan yang tertinggi adalah Rp 2.114.700. Lalu ada juga tunjangan yang diberikan kepada janda atau duda anggota Polri yang meninggal dunia, jumlahnya sebesar Rp 1.173.900. Dan buat anak yatim dan piatu antara Rp 200.300 hingga Rp 282.200.

Selain itu, ada pula tunjangan buat orangtua Polri yang meninggal karena dinas. Jumlahnya antara Rp 391.300 hingga Rp 704.900, dan sebagainya.

d. Ada tunjangan fungsional
Walaupun gaji Polisi emang gak gede-gede banget, mereka juga punya tunjangan fungsional. Hal itu udah diatur di Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2017.

Apa sih tunjangan fungsional ini? Tunjangan itu diberikan sesuai dengan jabatannya. Ada dua jenis jabatan fungsional anggota Polri. Pertama adalah jabatan fungsional keahlian, dan yang kedua jabatan fungsional keterampilan.

Dari jabatan fungsional keahlian juga dibagi ke dalam empat jenjang. Jenjang ahli utama, jenjang ahli madya, jenjang ahli muda, dan jenjang ahli pertama. Dan buat jabatan fungsional. keterampilan terdiri atas jenjang penyelia, jenjang mahir, jenjang terampil, dan jenjang pemula.

Itulah komponen gaji polisi yang harus kamu ketahui. Cukup banyak dan rumit. Bahkan sampai diatur lewat peraturan dan surat keterangan dari beragam pihak.

Intinya, walaupun gaji polisi terlihat kecil, belum tentu take home pay mereka juga segitu. (dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wujudkan Pelayanan Prima, Lapas Karawang Tidak Cuti Demi Layanan Kunjungan

Faktajabar.co.id – Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu moment ...