33 Pejabat Eselon II Masuk Daftar Mutasi, Rotasi dan Promosi? Ini yang Dinilai Bupati Karawang

FAKTAJABAR.CO.ID – Pemkab Karawang bakal menggelar mutasi, rotasi dan promosi untuk pejabat di Karawang waktu dekat ini. Namun sebelum itu Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana melakukan evaluasi kinerja tiap intansi di Karawang.

Bahkan sebanyak 33 kepala dinas di Kabupaten Karawang melaporkan capaian kinerja selama tahun 2018 berdasarkan Perjanjian Kinerja dihadapan Bupati Karawang dan tim Panitia Seleksi (Pansel).

Laporan ini sebagai evaluasi kinerja tahun 2018 bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPT) atau para Kepala Perangkat Daerah.

Lima orang anggota pansel terdiri dari unsur akademisi dari Universitas Singaperbangsa Karawang, Universitas Padjajaran Bandung dan STIA LAN (Lembaga Administrasi Negara) Bandung serta unsur praktisi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat dan tim Asesmen Kompetensi dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari terhitung Tgl 16 – 17 Januari 2019.

Bupati Karawang dr. Hj. Cellicca Nurrachadiana pada kegiatan tersebut mengatakan, assesment ini untuk mengevaluasi kinerja dan inovasi – inovasi apa yang telah dan akan dilakukan oleh pejabat pimpinan pratama, Kepala Perangkat Daerah (PD) sejak diamanahkan jabatan selama Tahun 2018.

“Hasil uji kompentensi ini nantinya, akan diketahui mana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang mampu mengusai tugas sebagai pejabat pimpinan pratama, dan mana yang tidak,” katanya.

Dikatakan, dalam uji kompetensi ini juga ada tes wawancara, yang tujuannya untuk menguji kematangan seorang pejabat publik. Mengingat assesment tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang Undang (UU)No 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri PAN dan RB No 13 Tahun 2014, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang harus melalui penilaian kompetensi managerial.

“Melalui uji kompetensi, ASN dinilai tidak saja dari aspek psikologinya, tetapi yang lebih penting adalah aspek kompetensi dan kapabilitasnya untuk memangku sebuah jabatan. Hasilnya nanti menjadi rujukan kita untuk meletakan posisi pejabat. Jangan sampai kita meletakkan seorang pejabat publik yang tidak sesuai dengan kemampuan dasarnya,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...