Sembilan Paket Sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Pemain Organ Asal Klari

KARAWANG-Seorang pemain organ tunggal asal Kecamatan Klari diamankan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Rabu, (30/1) sekitar pukul 16.30 wib. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan 9 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 4,5 gram.

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, identitas tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (32) warga Kosambi II, FDesa Duren, Kecamatan Klari. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya. Menurut keterangan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu warga binaan berinisial K di Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat.

“Modus tersangka menggunakan sistem tempel usai sebelumnya berkomunikasi langsung dengan salah seorang warga binaan yang sebelumnya dikenalkan oleh rekan tersangka yang juga warga binaan,” jelasnya pada Fakta Jabar, Kamis (31/1).

Dari pengakuan tersangka, pihaknya sudah tiga kali bertransaksi, namun dua kali transaksi sebelumnya hanya untuk dikonsumsi sendiri dan untuk transaksi ketiga, tersangka diberikan kepercayaan untuk juga mengedarkan barang haram tersebut dengan keuntungan 100 ribu per gram.

“Untuk transaksi yang ketiga, tersangka dikirim sabu seberat 5 gram dan diminta untuk menjualnya dengan sasaran para pekerja,”terangnya.

Kini BNNK Karawang akan melakukan koordinasi dengan pihak BNNP Jawa Barat untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut yang diduga melibatkan warga binaan di salah satu Lapas di Jawa Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancam hukuman minimal kurungan penjara 4 tahun,”pungkasnya.(one)

Video:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...