Komisi A Datangi Disdukcapil Karawang

KARAWANG – Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau electronic-KTP (E-KTP) adalah dokumen kependudukan yang memuat system keamanan atau pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk diperbolehkan memiliki satu e-KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi dalam pelaksanaan pembuatan E-KTP tidak jarang terdapat berbagai kendala. Untuk meng-update informasi kaitan e-KTP, Komisi A DPRD Kabupaten Karawang mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, sekaligus melakukan kajian study banding terkait Pelayanan e-KTP tersebut, Rabu (6/2).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani, ST. mengungkapkan, pentingnya kordinasi dalam pelayanan E-KTP dan menejemen Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil, khususnya dalam proses kordinasi sampai di tingkat kecamatan harus berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu perlu adanya perencanaan yang baik agar terciptanya pelayanan yang teratur dan efisien.

“Berdasarkan informasi bahwa Kabupaten Karawang saat ini sudah mendapatkan 24 ribu blanko e-KTP. Tinggal bagaimana blanko tersebut dialokasikan secara benar kepada Kecamatan-kecamatan yang sudah mengirimkan datanya sesuai antrian,” tandasnya kepada Fakta Jabar, Kamis (7/2). (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...