Tidak Ada Tersangka Kasus Miras Oplosan di Dengklok, Korban Tewas Pun Terus Berjatuhan!

KARAWANG – Peredaran miras oplosan di wilayah kota Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kian memprihatinkan. Yang terbaru, dua remaja asal Dusun Rengasjaya RT 53 RW 12, Desa Rengasdengklok Selatan, tewas usai menenggak minuman haram tersebut. Ironisnya, polisi masih belum menetapkan satu orang tersangka dari kejadian yang berulang itu.

Dari data yang dihimpun Fakta Jabar, kejadian tenggak miras oplosan yang menewaskan warga Kecamatan Rengasdengklok bukan pertama kali terjadi di Rengasdengklok. Pada April 2018 lalu, Kades Rengasdengklok Selatan, Darim, mengamini dua orang warga RT01 Dusun Bojongtugu, Desa Rengasdengklok Selatan, jadi korban meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan.

Korban lainnya, Aprilia (20), warga Kampung Krajan, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok. Remaja perempuan ini pun meregang nyawa di RS Proklamasi usai menenggak miras oplosan pada Selasa (5/4/2018). Termasuk kejadian pada korban tewas, Andi (20), warga asal Andi Kampung Tegalasem RT 11/05, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok. Andi tewas setelah dilarikan ke RS Proklamasi pada Minggu (8/4/2018). Lainnya yang tidak terekspose ialah seperti kejadian tenggak miras salah satu PNS yang bertugas di UPTD kebersihan bersama seorang warga Karanganyar Desa Rengasdengklok Utara, pada sekira akhir 2017.

Mengomentari itu, Kordinator Forum Pemuda Rengasdengklok Nana Satria Permana mengaku heran. “Harusnya dari kejadian berulang ini, pihak berwajib sudah bisa menetapkan seorang tersangka. Atau minimal mengobrak-abrik lokasi penjualan miras di Rengasdengklok. Apalagi, untuk mengusut kejadian semacam ini bukan lah hal sulit seperti kasus pembunuhan,” tandasnya.

Baca juga: Dua Remaja Dengklok Tewas Tenggak Miras Oplos! Kapolres Baru Langsung Ditantang Kerja

Tanggapan lain muncul dari Dudung Abdulah Hasyim, aktifis Forum Masyarakat Karawang (FMK). Kata pria yang juga aktif di organisasi Front Pembela Islam (FPI) ini, mengutuk soal peredaran miras yang masih berlangsung secara luas di wilayah Rengasdengklok, khususnya Karawang. “Di Karawang sudah umum soalperedaran miras ini. Bahkan sudah menyentuh ke wilayah pelosok desa. Jika dibiarkan korban akan terus berjatuhan. Karena itu, saya selaku penggiat di FMK, mendesak peredaran miras ini kudu diberantas oleh pihak berwajib,” pungkas dia.

Baca juga: Tewaskan 2 Warga Tanjungmekar, Sang Penjual Miras Oplosan Terancam Dipenjara 15 Tahun

Menjawab pertanyaan, Dudung menjelaskan langkah lain untuk menekan peredaran miras di Karawang adalah dengan segera menerbitkan Perda Anti Miras seperti diterapkan di kabupaten lain di Jawa Barat, misal Sukabumi, Tasik, dan Purwakarta. “Sebenarnya, melalui FPI, sudah dua tahun ini didesak soal perlunya penerbitan Perda Anti Miras di Karawang. Tapi sayang, sampai hari ini Perda Anti Miras ini belum diterapkan di Karawang. Karena itu, jangan sampai menunggu korban miras berjatuhan di Karawang, saya berharap bupati bisa segera membahas penerbitan perda tersebut. Atau untuk antisipasi sementara bupati agar menerbitkan SK anti miras di Karawang,” bebernya.

Termasuk masukan untuk pihak kepolisian, Dudung mengungkapkan di wilayah Karawang bukan hanya kejadian curanmor yang menjadi prioritas penindakan aparat, namun juga soal peredaran miras yang kian hari kian tak terkendali. “FMK berharap, dengan jajaran pimpinan baru di Polres Karawang, urusan peredaran miras ini seyogyanya mendapatkan solusi konkrit segera,” tutup Dudung. (dds)

Baca juga: Miras Oplosan Kembali Telan Korban di Karawang, 2 Orang Tewas dan 1 Dalam Perawatan

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...