Waspada, Warga Karawang Diteror Rentenir Online!

KARAWANG-Kemajuan teknologi digital dewasa ini tampaknya telah ikut memudahkan orang berutang. Ratusan lembaga pinjaman berbasis teknologi (fintech) menawarkan pinjaman online secara mudah dan cepat. Cukup dengan modal kartu tanda penduduk (KTP), tanpa agunan apa pun, kucuran dana segar segera diperoleh. Namun, di balik segala kemudahan serta kecepatan pelayanan jasa lembaga pijaman fintech, tidak menutup kemungkinan justru kemudian hari bisa sangat memberatkan para nasabah. Maka, masyarakat perlu berhati-hati sebelum meminjam dana lewat fintech.

Prinsip peminjaman lebih menyerupai sistem rentenir. Bukan cuma bunga yang tinggi dan Aturan bunga yang dibuat tanpa merujuk pada aturan Bank Indonesia, cara-cara penagihan yang dilakukan pun seringkali kasar, brutal, bahkan melanggar hak-hak pribadi (privacy).

Seperti yang dialami VM, warga Kecamatan Karawang Timur menyebut pernah mendapatkan teror dari penagih (debt collector) salah satu aplikasi pinjaman online saat terlambat membayar pinjaman.

“Saya ingat mereka bilang begini, ‘data-data Mba akan kami disebarluaskan di medsos, dan kami pastikan kalau setelah ini Mba tidak bisa lagi meminjam di aplikasi lain. Pokoknya saya enggak mau tahu, Mba harus bayar segera,” katanya pada Fakta Jabar, Selasa (19/2).

Tak cukup mengirim teks lewat aplikasi pesan, para penagih juga nyaris tidak berhenti menghubungi melalui sambungan telepon. Mereka sangat terganggu, VM sempat mem-block nomor yang menghubungi. Namun tiap kali satu nomor di-block, akan muncul nomor-nomor lain.

“Dengan nomor-nomor ini pun menerornya enggak kalah ngeri. Saya diminta kooperatif. Saya bukannya tidak kooperatif. Namun siapa yang enggak terganggu kalau tiap-tiap menit menelepon terus dan nge-WhatsApp terus enggak putus-putus. Kalau kita balas dengan suara agak keras, mereka balik menghardik kita dengan kalimat-kalimat yang jauh lebih kasar,” ucapnya.

Dijelaskan VM, perusahaan fintech sudah menerapkan bunga saat asal pinjaman dicairkan. VM mengajukan pinjaman Rp 1.750 000,-, tetapi hanya menerima Rp 1.575 000,-, namun harus membayar tagihan sebesar Rp 2.187.500.

“Tenggat pembayaran cicilan 30 hari. Jika lewat, maka bunganya dibayar per hari,” ujarnya.

Walau mengaku berat, VM tetap mengambil pinjaman ini. Sebab selain memang membutuhkan, proses pencairan peminjaman juga tidak berat. Persyaratan yang diminta hanya KTP dan foto yang dikirim melalui data aplikasi pinjaman.

Pada saat akan teken perjanjian, VM diminta untuk mengisi kolom kontak penjamin. Nomor kontak harus orang yang memiliki hubungan keluarga dan tidak tinggal serupa, serta kenalan, bisa kerabat atau rekan kerja.

“Saya waktu itu isikan di sana nomor kawan-kawan saya. Bukan kawan kerja. Nah, ternyata, waktu saya kemarin itu telat bayar, mereka dihubungi juga. Sama seperti waktu menghubungi saya, kawan saya itu juga mereka teror,” kata VM.

Persoalan-persoalan yang mengiringi para nasabah perusahaan fintech ilegal ini pada dasarnya membentang dari hulu ke hilir. Dimulai dari promosi perusahaan yang menawarkan pinjaman, baik lewat broadcast aplikasi WhatsApp maupun SMS. Pada pesan-pesan ini pada umumnya terdapat tautan yang mengarah ke playstore, yang secara tidak langsung “memaksa” penerima pesan untuk bergabung.

Hal ini melanggar peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang pelarangan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon (atau kini juga WhatsApp) tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan. Kemudian, tidak adanya keterangan yang benar-benar terperinci perihal aturan main.

Terutama bunga kredit yang rata-rata sungguh memberatkan nasabah. Misalnya, ada perusahaan fintech ilegal yang menerapkan besaran bunga pinjaman sebesar 1 (satu) persen per hari. Dengan masa tenor 30 hari, maka berarti dalam satu bulan nasabah mesti membayar bunga 30 persen.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...