Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Bersenjata Badik di Cikarang Selatan

FAKTAJABAR.CO.ID – Sebanyak dua pelaku begal bersenjata badik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi pada Minggu (24/3/2019) malam.

Diketahui, dua pelaku begal bersenjata badik di Cikarang Selatan antara lain HWA alias Kebo (19) dan AS alias Boang (30).

Pihak kepolisian tangkap dua begal bersenjata badik di Cikarang Selatan setelah dua hari membegal pengendara motor.

Menurut kepolisian setempat aksi dua begal sadis bersenjata badik di Cikarang Selatan terjadi di Kawasan Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Desa Sukadame, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan kini polisi mengejar dua pelaku begal sadis di Cikarang Selatan kabur, berinisial EG dan HI.

Mereka berdua berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan dua pelaku yang ditangkap sebagai eksekutor.

“Para pelaku ialah kawanan begal sadis, karena meski tidak ada perlawanan mereka lebih dulu melumpuhkan korban menggunakan senjata tajam. Setelah itu harta korban dikuasai,” kata Alin pada Senin, saat dilansir dari Tribunnews.com (25/3).

Alin mengatakan, di Jalan Raya Cikarang Cibarusah mereka berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat milik Riyanto (27) dan ponsel pintarnya merk Samsung.

Aksinya begitu lancar karena saat itu ban belakang sepeda motor kempis sehingga kendaraan yang ditumpangi tampak oleng.

“Saat kejadian, korban berboncengan dengan rekannya Erlina Riyana (21). Merasa ada yang tidak beres, korban berhenti dan mengecek sepeda motornya,” ujar Alin.

Alin mengatakan, rupanya para pelaku memanfaatkan peluang itu.

Mereka berempat menghampiri korban menggunakan dua unit sepeda motor.

Tanpa banyak bicara, Boang langsung menusuk pinggang Riyanto dengan badik sampai korban terjatuh.

“Melihat korban tersungkur, pelaku yang lain HWA mengambil sepeda motor dan ponsel korban,” ujarnya.

Oleh warga, kata dia, korban dibawa ke Rumah Sakit Hosana Medika, Cikarang Selatan untuk mendapat delapan jahitan di lukanya.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Cikarang Selatan agar menangkap pelakunya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, penyidik langsung bergerak cepat begitu tahu dapat laporan itu.

Tahap pertama penyidik menggali keterangan korban dan saksi dan kedua mengolah tempat kejadian perkara.

“Dari penyelidikan itu akhirnya terungkap pelaku merupakan pemain lama dan identitasnya berhasil kita kantongi,” kata Jefri.

Pada Minggu (24/3) malam, polisi berhasil mengamankan HWA di rumah kontrakannya di daerah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar korban.

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka lain yang berperan mengancam korban, yakni AS alias Boang,” ujarnya.

“Dia diamankan di tempat persebunyiannya di Kontrakan 1000 pintu, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara,” lanjutnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku pada Jumat (8/3) lalu pernah melakukan pembegalan serupa.

Korbannya adalah NI (17) remaja yang tinggal di Perum Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Saat itu, korban dan kawan-kawannya sedang nongkrong di lapangan Taman Sehati, Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur.

Selang 30 menit kemudian, mereka mengarah ke jembatan layang (flyover) Cibatu dengan maksud melakukan foto-foto atau selfie di lokasi tersebut.

Saat itu NI dan rombongannya dihampiri kawanan tersangka yang berjumlah empat orang.

Mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan badik dengan maksud merampas barang milik NI beserta rombongannya.

“Karena takut, kawan-kawan NI melarikan diri namun saat itu korban mempertahankan kendaraannya sehingga salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam berupa celurit yang dibawanya ke arah punggung belakang sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Jefri, kondisi kedua korban pembegalan yakni Riyanto dan NI kian membaik.

Mereka sudah dipulangkan dari rumah sakit dan bisa dimintai keterangan penyidik untuk merampungkan kasus yang dialaminya.

“Para tersangka ini dikenal sadis, kami tidak akan segan melumpuhkan dua pelaku yang lolos bila mereka melakukan perlawanan saat ditangkap nanti,” tegas Jefri.

Akibat perbuatannya tersangka dijerata Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...