Buruh di Jabar Desak Gubernur RK Tuntaskan UMSK 2019

Buruh asal Karawang peringati May Day 2019.

BANDUNG– Ribuan Buruh Jawa barat, yang tergabung dalam Konsfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)Provinsi Jawa Barat ,yang didalamnya terdapat Federasi Serikat Pekerja, Diantaranya : FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI. Meminta gubernur Jawa Barat segera tuntaskan UMSK 2019 yang belum selesai dan membuat perda proses penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten-Kota).

“Harus ada peraturan ditingkat provinsi yang mengatur tentang UMSK,” Menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta, kepada Fakta Jabar,Rabu (1/5).

Perda ini, menurut Sidarta, penting karena sebagai acuan proses penetapan upah layak bagi buruh di jawa barat kedepan. Selama ini, menurutnya penetapan upah tersebut cenderung tidak berpihak pada buruh, karena diatur oleh permenaker no. 7 tahun 2013 yang kemudian diganti dengan permenaker no. 15 tahun 2018. Peraturan menteri ini mengatur proses penetapan UMSK harus berdasarkan kajian dewan pengupahan dan harus dirundingkan antara asosiasi pengusaha sektor yang bersangkutan dengan serikat pekerja.

Sementara itu, masih kata Sidarta, sampai sekarang di Jawa Barat belum ada asosiasi pengusaha sektor dimaksud.

“Issue ini yang kami angkat juga dalam aksi Mayday 2019 digedung sate, Bandung,” tambahnya.

Lanjut Sidarta, asosiasi pengusaha sektor yang belum ada atau terbentuk inilah yang menjadi polemik dan masalah berkepanjangan sampai sekarang.

“kalau asosiasi pengusaha sektornya saja tidak ada, kemudian serikat pekerja diminta berunding dengan siapa,” timpal sidarta.

“Hal inilah yang sesungguhnya tidak dipahami atau disengaja oleh pemerintah pusat yang membuat peraturan menteri tersebut dan pemerintah daerah jawa barat yang membuat peraturan gubernur nomor 54 tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah provinsi jawa barat, peraturan gubernur inipun nampak jelas hanya mengekor atau copy paste peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat tanpa melihat dan mempertimbangkan fakta dan realita yang ada di jawa barat yang belum ada asosiasi pengusuha sektor yang dimaksud oleh peraturan menteri tersebut. Dimana peraturan menteri tentang upah minimum tersebut juga bertentangan dengan makna UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, seharusnya penetapan upah minimum yang merupakan jaring pengaman harus menjadi tanggungjawab negara, bukan dirundingkan antara pekerja dan pemberi kerja, tapi harus dilakukan survey pasar oleh dewan pengupahan sesuai kebutuhan hidup layak bagi seorang pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun,” tegas sidarta.

Pihaknya mengutarakan bagaimana permasalahan perburuhan dalam kemelut UMSK ini dapat diselesaikan.

“Solusinya kami sangat berharap kepada Gubernur dan Kadisnakertrans Jawa Barat segera menutaskan UMSK 2019 kabupaten karawang dan bogor yang belum selesai sampai sekarang serta merevisi pergub 54 tahun 2018 agar proses penetapan UMSK bisa dirundingkan antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha indonesia sepanjang asosiasi pengusaha sektor belum terbentuk untuk Jawa Barat Juara sebagai jalan tengah,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyatakan bahwa pada May Day tahun 2019 yang dirayakan bersama , SPSI tidak hanya membawa issue upah yang kita suarakan dan perjuangkan, lebih dari itu pihaknya juga membawa tuntutan penting lainnya, diantaranya ;

Issue Lokal Jawa Barat.
Tuntutan :

  1. GUBERNUR SEGERA TERBITKAN PERDA TENTANG PROSES PENETAPAN UMSK JAWA BARAT, UNTUK KEPENTINGAN UMSK 2020 REVISI PERGUB 54/2018.
  2. GUBERNUR TERBITKAN PERDA TENTANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN JAWA BARAT.

Issue Nasional :
Tuntutan :

  1. CABUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
  2. CABUT PP/78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN.
  3. CABUT PERMENAKER 15/2018, TENTANG UPAH MINIMUM.
  4. CABUT PEMENKES 51/2018, TENTANG URUN BIAYA BPJS KESEHATAN.
  5. TOLAK REVISI UNDANG-UNDANG 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
  6. TURUNKAN TARIF LISTRIK.
  7. TURUNKAN HARGA BBM.
  8. TURUNKAN HARGA GAS.
  9. TURUNKAN PAJAK
  10. TURUNKAN HARGA SEMBAKO

“Selain hal yanh menyangkut UMSK dalam tuntutan mayday 2019 ini,kamu juga menyuarakan benerapa tuntutan,baik isue lokal maupun nasional,” kata Roy Jinto.

Pada kesempatan tersebut pula,Roy Jinto menyampaikan permohonan maaf kepada warga kota bandung yang melintas di seputar gedung sate apabila terjadi kemacetan.

“Bagi elemen warga masyarakat yang ingin turut memberikan empati dan solidaritasnya terhadap perjuangan hak dan kepentingan kaum buruh kami ucapkan banyak terima kasih dengan harapan tidak mengganggu marwah perjuangan kaum buruh,” pungkasnya. (dds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...