Ini Kata Prof Mahfud MD Soal Penggelembungan Suara

GARUT – Tak puas hasil perhitungan suara di Pleno tingkat Kabupaten Garut, tim pemenangan Calon Legislatif Dapil II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (2/5/2019) petang mendatangi sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, di Jalan Pramuka Kecamatan Garut Kota.

Kedatangan tim pemenangan Aay Syarif Hidayat Caleg PKB No urut 2 ke Bawaslu Garut, untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan penambahan dan pengurangan suara hasil rapat pleno tingkat Kecamatan. Dengan membawa barang bukti perubahan suara C1, Rahmat, langsung melaporkan pada petugas Bawaslu Kabupaten Garut.

Rahmat mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Garut dengan alasan untuk mencari keadilan dalam proses demokrasi yang diduga sudah dikotori oleh penyelenggara Pemilu.

“Sejak awal kita sudah tidak percaya dengan hasil yang keluar dari penyelenggara pemilu. Yang mana setelah dilihat dari data C1 raihan suara sudah berubah. Mulai dari DAA1 ke DA1 saja sudah tidak sama. Bahkan, suara Caleg PKB lainnya di C1 jumlahnya 78 setelah di DA1 menjadi 178 suara,” ujarnya, saat ditemui usai melakukan pelaporan di Bawaslu Kabupaten Garut.

Rahmat menjelaskan, perubahan suara yang tidak sesuai dengan C1 saksi terjadi di beberapa Kecamatan, diantaranya di Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Leles dan Kecamatan Kadungora. “Calon yang kami dukung tidak kalah, tetapi dicurangi jumlah raihan suara oleh caleg lainnya yang juga sesama partai. Kami mencari kebenaran meskipun harus ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Divisi Penindakan, Asep Nurjaman, mengatakan, walaupun sudah ada penetapan hasil Pemilu oleh KPU Kabupaten Garut, Bawaslu Kabupaten Garut akan menangani laporan yang masuk termasuk laporan yang datang dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kita akan akan melakukan kajian dari laporan PKB dan Partai Demokrat, apakah memenuhi unsur atau tidaknya kita akan kaji dulu selama du hari kedepan,” singkatnya.

Secara terpisah, Saya Syarif Hidayat saat dihubungi melalui sambungan telfonnya membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, awalnya dirinya tidak ada niat untuk melaporkan rivalnya sesama kader PKB ke Bawaslu. Namun, setelah masyarakat membawa data dugaan pelanggaran terkait Pileg, maka pihaknya pun menilai bahwa perbuatan dugaan kecurangan harus dilawan.

“Kawan-kawan saya di lapangan menemukan data dan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum caleg. Dengan bukti-bukti yang ada, maka kawan-kawan membawa kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten Garut,” katanya.

Menurutnya, menang atau kalah dalam kontestasi politik merupakan sebuah dinamika alam yang harus diterima oleh siapapun. Namun, apabila ada dugaan kecurangan dan pelanggaran, maka itu sudah bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Kami harap Bawaslu bisa menegakan hukum agar tercipta keadilan hukum. Apabila ada fakta-fakta pelanggaran, Bawaslu harus memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian akan menimbulkan efek jera dan memberikan edukasi hukum kedepannya,” pungkas pria yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut.

Sementara itu, dikutip dari Twitter Mantan Mahkamah Konstitusi RI, Prof Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, para pelaku yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu bakal berhadapan pada sanksi tegas. Para pelanggar itu dapat dijerat Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Mahfud menjelaskan, ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang. “Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya. Kedua pengadilan konstitusi (MK) untuk mengembalikan suara sesuai faktanya,” tegasnya. (asep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...