Buka Pelayanan Threesome, Remaja Asal Cibuaya Diamankan Polisi

KARAWANG– Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial CAZ warga Kecamatan Cibuaya diamankan Satreskrim Polres Karawang karena menawarkan pekerja seks komersial dengan layanan treesome.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan tersangka CAZ merupakan mucikari yang sudah menjalankan bisnis prostitusinya setahun terakhir. Tidak hanya pelayanan PSK biasa, tersangka juga menawarkan layanan treesome dengan tarif Rp 1.850.000 sampai Rp 2.000.000 untuk dua PSK.

“Melalui penyamaran sebagai pelanggan, polisi bisa membongkar praktek prostitusi treesome tersebut. Tersangka kami amankan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.850.000, satu unit telepon genggam, dan sebungkus alat kontrasepsi,” jelasnya pada awak media, Jum’at (24/5).

Diungkapkan Bimantoro, modus tersangka dalam menjajakan pelayanan treesome melalui Whatsapp yang sebelumnya di share disalah satu grup media sosial facebook.

“Anggota kami menyamar dengan memesan dua PSK pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah hotel di Karawang Barat seharga Rp. 1.850 000,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, CAZ sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak setahun yang lalu. Ia merupakan warga Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

“Jatah untuknya (mucikari) tergantung nego,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CAZ dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Saepudin Juhri Anggota DPRD Kabupaten Karawang Karawang – DPRD Kabupaten ...