Tengah Asik Nyabu, Lelaki Paruh Baya Asal Jayakerta Diciduk polisi

KARAWANG-Nekad jadi pengedar sabu, seorang lelaki paruhbaya asal Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang diciduk Satnarkoba Polres Karawang dengan barang bukti 3 bungkus paket sabu siap edar.

Kasat narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan adalah Karja (42) warga Jayakerta.

“Dari tangan tersangka, kami juga amankan satu alat hisap atau bong dan 3 paket sabu seberat 1,60 gram,” jelasnya pada Fakta Jabar, Jum’at (24/5).

Lanjut Agus, tersangka yang hanya lulusan sekolah dasar tersebut diamankan di rumahnya sendiri pada Rabu (22/5) sekitar pukul 05.00 wib.

Saat dirumah tersangka, petugas mendapati tersangka tengah menguasai sabu. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan benar, sebanyak 3 paket sabu berhasil ditemukan petugas.

“Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu
tersebut dari Gopal (belum tertangkap),” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...