Dari 555 Calon Kepala Sekolah, 43 Orang Diantaranya Gagal?

KARAWANG – Bupati Kabupaten Karawang dr. Cellica Nurrachadiana melantik Kepala Sekolah Negeri dan jabatan fungsional di Pemerintahan Kabupaten Karawang sekaligus melantikan disertakan ucap sumpah jabatan. Hal itu dipusatkan di GOR Disdikpora Karawang, Jumat 24 Mei 2019.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang mengatakan, pada Tahun 2016 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang telah melakukan rekrutment calon kepala sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan dua tahun yang akan datang. Itu sebanyak 603 orang dan telah diangkat sampai dengan tahun 2018 sebanyak 555 orang.

Dari calon kepala sekolah tersebut terdapat 43 orang calon Kepala Sekolah Dasar Negri yang tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi syarat, pindah jabatan ke fungsional lainnya, sakit, meninggal dunia dan mengundurkan diri.

“Sehingga sisanya 5 orang yang seluruhnya merupakan calon kepala sekolah SMP. Untuk calon kepala sekolah yang SDN sudah diangkat seluruhnya,” kata Asep Aang.

Lanjutnya, pada hari ini 3 orang dari 5 orang calon kepala sekolah tersebut berdasarkan rangking, telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 230/Kep.2771/BKPSDM/2019. Tanggal 23 Mei 2019 dan sisanya sebanyak dua orang masih menunggu formasi.

“Mekanisme rekrutmen kepala sekolah setelah waitinglist habis berpedoman pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah,” kata dia.

Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana, mengatakan, kebijakan yang diambilnya dalam pengangkatan para Kepala Sekolah adalah kebijakan yang seadil-adilnya bagi semua pihak dengan tetap menguatkan tali silaturahmi. Khususnya di lingkungan keluarga besar dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.

“Para Kepala Sekolah yang sore hari ini dilantik sebelumnya mereka telah terlebih dahulu mengikuti seleksi. Dalam setiap tahapan seleksi dilakukan secara transfaran, tidak ada pungutan biaya apapun yang bisa merugikan para peserta seleksi. Kami juga melarang BKPSDM dan Disdikpora Karawang untuk tidak menerima biaya se rupiah pun atau apapun itu, “katanya.

Menurutnya, pelantikan para Kepala Sekolah yang dilaksanakannya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Karawang menambahkan, kegiatan ini merupakan hal yang biasa dan alamiah sesuai tuntutan dalam kehidupan organisasi, disamping untuk memberikan penyegaran dan peningkatan etos kerja, juga sebagai upaya memberikan apresiasi terhadap setiap Guru yang telah mendedikasikan pengabdiannya kepada negara.

Disamping itu, lanjut Bupati pelaksanaan promosi dan mutasi selalu diupayakan se-obyektif mungkin dalam kerangka penempatan seseorang sesuai pasal 17 ayat (2) Undang-Undang No. 43 tahun 1999, bahwa “pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan” serta mengacu pada pertimbangan dan masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang di hadapan kepala sekolah yang baru saja dilantik mengatakan, para kepala sekolah harus terus menjadi suri tauladan bagi peserta didik dan juga masyarakat sekitarnya. Pengangkatan dan alih tugas ini disamping sebagai upaya penyegaran, peningkatan kinerja, dan pengembangan karier PNS fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang juga dilandasi oleh kebutuhan akan penempatan pejabat pada formasi jabatan yang belum terisi baik karena faktor, pensiun, maupun karena lainnya. (cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...