Pemasangan PJU Jalur Mudik Terganjal Kewenangan

KARAWANG – Pemasangan PJU di jalur mudik Jalan Lingkar Tanjungpura – Klari itu terganjal oleh kewenangan. Pasalnya pemeliharaan dan pemasangan di jalan tersebut adalah Pemerintah Pusat. Mengingat jalan baru merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat.

Bahkan sejumlah penerangan jalan umum (PJU) di jalur mudik Johar – Karasak ditemukan tidak berfungsi. Hal itu mengancam keselamatan pemudik, khususnya roda dua (R2).

Menanggapi hal itu, Kasi PJU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Rohmat menjelaskan, PJU untuk jalur mudik sudah dilakukan pengecekan sejak 24 April 2019 lalu.

Ia mengakui ada PJU yang tidak berfungsi. Namun dari dinas melakukan perbaikan titik PJU tidak berfungsi. Bahkan ada penambahan titik PJU diarus jalan mudik tersebut.

“Jalan mudik dari Johar, Telagasari, Cilewo sampai Cikalong sudah ada PJU. Kami telah survey dari Johar sampai perbatasan Subang serta sejumlah tempat dan memperbaiki PJU yang rusak. Bahkan ada penambahan lima titik pemasangan,” kata Rohmat lagi, kepada Fakta Jabar, kemarin.

Rohmat menjelaskan, idealnya pemasangan PJU dengan jarak 50 sampai 100 meter tiap tiang penerangan. Akan tetapi, pihak dinas disesuaikan dengan anggaran yang ada.

“Daerah yang kiranya rawan baru kita pasang penambahan. Sementara yang sudah ada PJU kita cek untuk perbaikan,” ujarnya.

Rohmat mengaku ada kendala dalam pemasangan PJU di Jalan Lingkar Tanjungpura-Klari. Pasalnya jalan itu tanggungjawab Pemerintah Pusat, sehingga pemeliharaan bukan tanggungjawab daerah.

“Itu kendala kami. Misalnya PJU listrik, mungkin kami bisa bantu untuk menghubungkan ke yang lain masih bisa. Tapi kan kebanyakan bukan, jadi dilema PJU di jalan baru ini,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...